tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan pengaturan pertandingan. Para tersangka merupakan pengembangan kasus yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
“Hari ini berkas sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari enam tersangka yang ditahan, ada lima berkas perkara yang dilimpahkan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Jumat (8/2/2019).
Berkas tersebut milik anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari, anggota Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto dan wasit Nurul Safarid.
Untuk keenam tersangka, Satgas bekerja berdasarkan laporan Lasmi bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM bertanggal 19 Desember 2018.
Dalam kasus ini, polisi menduga Johar Lin Eng dan Dwi Irianto berperan untuk mengarahkan perangkat pertandingan agar menguntungkan dan memenangkan Persibara di Liga 3.
Sedangkan Nurul Safarid memimpin pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan. Sedangkan Priyanto dan Anik diduga membujuk Lasmi untuk memberikan uang.
Selain kelima tersangka, penyidik turut memeriksa pejabat PSSI dalam skandal pengaturan pertandingan. Mereka yang diperiksa ialah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin.
Namun Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Hanafiah Pulungan belum memenuhi pemanggilan penyidik. Dalih satgas memeriksa pejabat PSSI dalam skandal pengaturan pertandingan yakni untuk mengetahui masalah regulasi dan mekanisme liga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH