Menuju konten utama

Berkas Kasus Korupsi Kondensat Sudah Lengkap

Pengungkapan kasus korupsi penjualan kondensat masuk babak baru. Kejagung menyatakan 

Berkas Kasus Korupsi Kondensat Sudah Lengkap
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Adi ToegarismaM Adi Toegarisman. ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

tirto.id - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman menyatakan berkas kasus korupsi penjualan kondensat (minyak tanah) dari sudah lengkap alias P21. Kasus melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI)

"Hasil bekas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Adi saat konferensi pers di Kejagung RI, Rabu (3/1/2018).

Menurut Adi, ada dua berkas perkara secara terpisah yang dinyatakan lengkap. Pertama, berkas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno.

"Dua-duanya sudah dinyatakan lengkap," tegasnya.

Kasus penjualan kondensat--hasil penyulingan berupa cairan--mulai diselidiki Bareskrim Polri sejak 2015 silam, namun berkasnya baru rampung awal Januari 2018.

Kasus bermula pada 2009 saat SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat kepada PT TPPI. Penjualan ini melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara. Tindakan para tersangka tersebut melanggar UU Tipikor.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35 triliun.

Saat ini, Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri, termasuk pelakunya. Kendati demikian, para tersangka kasus tersebut belum diketahui status penahanannya. Dari perkembangan terakhir, para tersangka masih belum ditahan oleh penyidik Polri.

Baca juga artikel terkait PENJUALAN KONDENSAT atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH