tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus Menhan) pada Selasa, 11 Februari 2025, di Kantor Kemhan Jakarta. Deddy Corbuzier merupakan satu daru lima nama lain Stafsus Menhan yaitu Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Menhan Sjafrie juga mengunggah pelantikan Deddy Corbuzier ini lewat posting di akun Instagram pribadi @sjafrie.sjamsoeddin. Ia menyampaikan telah melantik Stafsus Menhan serta penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan.
Sedikit informasi, saat pelantikan Deddy Corbuzier, Menhan Sjafrie juga menganugerahkan penghargaan berupa Dharma Pertahanan Utama kepada:
- Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, S.I.P., Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara;
- Mayjen TNI (Purn) Jacob Djoko Sarosa, S.H., Wakasek Pengasuhan SMA Taruna Nusantara;
- Mayjen TNI (Purn) Nanang Djuana Priadi, S.I.P., M.H., Wakasek Administrasi SMA Taruna Nusantara;
- Mayjen TNI (Purn) Asrobudi, S.I.P., M.Si., Wakasek Kesiswaan SMA Taruna Nusantara;
- Drs. Edison Nggwijangge, Pj. Bupati Nduga Provinsi Papua Pegunungan (Periode Juni 2023 sampai dengan Mei 2024);
- dan Dr. Ir. Sigit P. Santosa, MSME., Sc.D., IPU Direktur Utama PT. Pindad.
Sebagai Stafsus Menhan, publik banyak yang penasaran mengenai besaran gaji Deddy Corbuzier dan apa tugas dan fungsi dia di kementerian itu?
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Besaran gaji Staf Khusus Menteri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, Stafsus Menteri berhak menerima hak keuangan setara dengan Jabatan Struktural Eselon l.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Gaji pokok Stafsus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe atau IVd, yakni berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Besaran ini telah diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Selain mendapatkan gaji pokok, Staf Khusus Menteri juga akan menerima tunjangan lain berupa Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 dengan besarannya berkisar Rp27.577.500-Rp29.085.000 per bulan.
Jika mengacu pada aturan di atas, maka Deddy Corbuzier kemungkinan akan mendapat gaji termasuk tunjangan total sekitar Rp30-35 juta per bulan.
Tugas dan Fungsi Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memiliki tugas dan fungsi yang harus ia jalankan. Mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2017, Staf Khusus Menteri akan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri. Selain itu, Deddy juga harus memberikan saran serta pertimbangan dalam kebijakan sesuai arahan Menteri.
Menhan Sjafrie berharap pelantikan Stafsus ini dapat melahirkan inovasi serta kebijakan yang semakin mengokohkan pertahanan nasional.
Sebelum menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier sempat mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Pangkat itu ia dapat setelah menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemenhan.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra