Menuju konten utama

Benarkah Rizieq Shihab Dicekal Saudi atas Permintaan Indonesia?

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan bagi Rizieq Shihab.

Benarkah Rizieq Shihab Dicekal Saudi atas Permintaan Indonesia?
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan keterangan media di Mabes Polri setelah mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali menggulirkan pernyataan kontroversi. Lewat video Youtube akun Front TV, Rizieq membeberkan alasan dia tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Sejak satu tahun 7 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 1 Syawal 1439 saya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia, saya tidak diperkenankan untuk keluar dari Saudi,” kata Rizieq dalam cuplikan video –-menit 20:50--, Minggu (10/11/2019).

Tak hanya itu, pria yang juga Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) menunjukkan dua surat kepada publik sebagai klaim dia dicekal. Surat tersebut ditunjukkan pada menit 26:40.

“Setop perdebatan, jangan lagi ada pihak-pihak yang mengaku sebagai juru bicara pemerintah mengatakan saya tidak dicekal,” kata Rizieq.

Sugito Atmo Prawito, pengacara Rizieq mengatakan, tindakan itu sebagai bentuk keinginan kuat kliennya untuk pulang. Surat pencekalan itu diperlihatkan ke publik sebagai bukti kalau Rizieq memang tidak bisa pulang, tapi dipersulit.

Menurut Sugito, Rizieq menyebut pencekalan dia dilakukan pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Hal ini diketahui, kata dia, saat Rizieq bertanya kepada pihak keimigrasian Arab.

"Jadi Habib Rizieq pada waktu di imigrasi banyak pertanyaan bahkan menyangkut masalah kejadian-kejadian yang sebenarnya itu tidak ada relevansinya itu ditanyakan,” kata Sugito kepada reporter Tirto, Senin (11/11/2019).

Selain itu, kata Sugito, Rizieq juga dapat informasi dari pemeriksa “bahwa ini ada pencekalan atas permintaan pemerintah Indonesia. Jadi resmi,” kata Sugito.

Namun, Sugito belum mau menunjukkan surat tersebut kepada reporter Tirto karena belum mengetahui pasti. Namun, ia menduga surat tersebut sudah di tangan Rizieq.

“Kalau foto saya belum dapat kiriman dari HRS [Rizieq]. Kalau saya dapat kiriman [foto surat], nanti saya kabari,” kata Sugito menambahkan.

Respons Pemerintah

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak tahu ada surat pencekalan untuk Rizieq Shihab. Mahfud menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan bagi pentolan FPI itu.

“Sampai saat ini enggak ada, saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada,” kata Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun ingin melihat langsung surat pencekalan tersebut. Sebab, ia heran Rizieq malah menyampaikan ke publik lewat media.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta Rizieq mengirimkan surat pencekalan tersebut kepada dia sebagai Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf.

“Saya ingin tahu itu surat benar kayak apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan, kita cuma diginikan [dilihatkan] di medsos. Coba suruh kirim kopinya ke saya, saya ingin tahu,” kata Mahfud.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) juga membantah pencekalan Rizieq. Imigrasi menyatakan tidak pernah menerima permohonan pelarangan Rizieq masuk Indonesia.

"Sampai saat ini imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun dari instansi manapun yang menyatakan Rrizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Kasubag Humas Imigrasi Sam Fernando kepada reporter Tirto, Senin (11/11/2019).

Sam mengatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa menolak Rizieq untuk pulang.

Ia mengacu kepada Pasal 14 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.”

Sam mengatakan, Rizieq bisa pulang jika meminta bantuan kepada keluarga untuk memulangkan atau meminta Direktorat Perlindungan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan dia.

Namun, kata Sam, Rizieq bisa tidak pulang apabila negara Arab Saudi menolak Rizieq pulang. Ia mencontohkan, Rizieq bisa tidak pulang ke Indonesia apabila tersangkut masalah hukum.

Rizieq sebelumnya disebut tidak pulang akibat biaya overstay hingga Rp110 juta, tetapi pengacara membantah klaim tersebut. Sam meminta publik menanyakan langsung kepada pihak Arab Saudi untuk menanyakan kebenarannya.

Minta Kepastian Rizieq Pulang

Sugito pun menjawab pernyataan Mahfud MD yang menyebut dia ingin melihat surat pencekalan Rizieq. Ia menanyakan apa tindak lanjut pemerintah bila sudah mengetahui isi surat yang ditunjukkan Rizieq lewat video tersebut.

“Kalau misalnya surat itu diperlihatkan dan dipertunjukkan terus apakah ada jaminan Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia? Jangan sampai kami menginformasikan segala dokumen, tapi nanti dianulir, inilah, itulah yang menyebabkan Habib Rizieq repot sendiri,” kata Sugito.

Di sisi lain, Sugito juga menjawab soal Rizieq tidak pulang, padahal WNI tidak boleh dilarang masuk Indonesia.

Sugito mengatakan, sepengetahuan dia pencekalan hanya bisa dilakukan pemerintah Arab kepada warganya, bukan kepada Rizieq yang berstatus WNI. Namun, kata dia, faktanya Rizieq tidak bisa keluar dari Arab.

“Ini yang benar yang mana? Karena ketika kami mau masuk imigrasi dan terbang, itu kami enggak bisa keluar dari Saudi. Jadi jangan berapologi yang sebenarnya tidak penting [karena] secara faktual habib tidak bisa keluar,” kata Sugito.

Sugito juga menjawab tentang tudingan Rizieq tidak pulang karena denda overstay. Ia pun menanyakan bukti karena Rizieq tak kunjung memperoleh detial biaya yang harus dibayar. Sugito mengaku, kubu Rizieq siap membayar demi pulang ke Indonesia.

“Mana buktinya kami harus bayar denda terkait overstay? Kami bayar, yang penting kami dideportasi untuk pulang, enggak ada juga. Jadi semua hanya argumentasi bersifat informatif, bukan faktual,” kata Sugito.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz