Menuju konten utama

Benarkah Rafael Alun Korupsi Rp3.000 T dan Dibagikan ke Artis?

Rafael Alun diberitakan melakukan korupsi senilai Rp3.000 triliun hingga membagikan uang ke sejumlah artis. Simak penjelasannya.

Benarkah Rafael Alun Korupsi Rp3.000 T dan Dibagikan ke Artis?
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Rafael Alun Trisambodo dikabarkan melakukan korupsi senilai Rp3.000 triliun. Bahkan, ia disebut membagikan uang ke sejumlah nama artis. Salah satunya inisial R.

Viral melalui platform media sosial X atau Twitter terkait kabar Rafael Alun melakukan korupsi sebesar Rp3.000 T. Berita ini diunggah sejumlah akun X hingga menjadi viral. Salah satunya oleh pengguna atas nama @Andria75777.

Dalam narasinya, ia menuliskan kalimat "*Gila Korupsi Besar²an.* Setelah heboh korupsi 271 Trilyun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Trilyun, yg mengalir ke 25 artis Pencucian uangnya," tulisnya.

Sontak, unggahan yang disertai beberapa potongan video tersebut sudah ditonton sebanyak 2,5 juta kali sejak tayang pada Kamis, 18 April 2024, hingga dilihat Selasa, 23 April 2024.

Akun @Heraloebss juga menuliskan kabar yang sama. Ia membuat narasi berupa "Muncul isu korupsi Rp 3000 T Rafael Alun (mantan Pegawai Pajak) yg kabarnya mengalir ke 25 artis mengalahkan kasus timah Rp 271 T,".

Sang pemilik akun turut mengunggah sebuah tayangan video yang berasal dari acara salah satu stasiun televisi nasional.

Postingan sejak Minggu tanggal 21 April 2024 ini sudah disaksikan lebih dari 200 ribu kali hingga mengundang reaksi komentar negatif dari warganet terkait masalah korupsi di Indonesia.

Benarkah Rafael Alun Korupsi Rp3.000 Triliun?

Berdasarkan penelusuran, video dan narasi Rafael Alun korupsi Rp3.000 triliun tersebut tidak benar. Kasus yang dihadapi Rafael Alun bukanlah korupsi Rp3.000 triliun.

Berdasarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137 (Rp18,9 M) secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Di samping itu, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Dengan demikian, klaim Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 T Rafael Alun merupakan keliru. Tidak ada laporan resmi terbaru yang menyatakan total kasus korupsi hingga TPPU Rafael Alun mencapai Rp3.000 triliun.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra