tirto.id - Pemerintah sedang gencar memberantas aktivitas judi online. Sepanjang 1—21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau menghapus (takedown) 60.582 konten perjudian online.
Kominfo mencatat kerugian masyarakat dari satu situs judi online per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online mencapai Rp190 triliun dari kurun waktu 2017—2022.
Di tengah gemparnya judi online, sebuah unggahan di Facebook mempromosikan gim judi online yang diklaim telah dilegalkan dan dijamin oleh Pemerintah Indonesia.
Akun "Geto isaki" mengunggah video berdurasi 1 menit dan 26 detik yang isinya berupa pembacaan narasi sebagai berikut:
Sepanjang 22 September hingga 10 Oktober 2023 atau selama 18 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 19 ribu tanda suka, 6,3 ribu komentar dan telah dilihat sebanyak 152 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut terdapat situs judi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia?
Penelusuran Fakta
Pertama, Tim Riset Tirto menelusuri kebenaran informasi yang mencatut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. Lembaga tersebut diklaim sudah melegalkan dan menjamin situs judi tersebut.
Tirto kemudian menelusuri laman OJK untuk mendapatkan konfirmasi kebenaran dari informasi tersebut. Hasilnya, melalui siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (23/9/2023), OJK secara resmi telah membantah klaim tersebut.
Berikut isi keterangan dalam keterangan pers:
Berbekal informasi dari laman yang sama, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Sementara itu, klaim keterlibatan Raffi Ahmad dan Rudy Salim dalam situs judi ini juga tidak benar.
Setelah dilakukan penelusuran, cuplikan footage dalam video yang menampilkan sosok Raffi Ahmad dan Rudy Salim itu identik dengan video yang diunggah akun Youtube "Prestige Production".
Konteks asli dari video berjudul “RUDY SALIM GANDENG RAFFI AHMAD BUAT BISNIS BARU! BIKIN APA LAGI NIH DUO SULTAN??!!” yang diunggah pada (19/8/2023). Isinya membeberkan rencana Raffi Ahmad dan Rudy Salim untuk membangun bisnis food and beverage (F&B) baru di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kominfo juga telah membantah kebenaran informasi tentang keterlibatan Raffi Ahmad dan Rudy Salim dalam judi online.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, tidak ditemukan keterangan resmi tentang adanya situs judi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia.
OJK—lembaga yang dicatut dalam unggahan tersebut—telah membantah kebenaran klaim tersebut.
Jadi, informasi tentang adanya situs judi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi