tirto.id - Bawaslu Sumatera Utara melakukan sidang gugatan yang diajukan pasangan bakal calon gubernur JR Saragih-Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/2/2018).
Namun, JR Saragih-Ance Selian tidak hadir dalam persidangan itu dan diwakili kuasa hukumnya. Sementara KPU Sumut hadir dan dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Ikhwanuddin Simatupang selaku kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian menjelaskan, permohonan sengketa Pilgub Sumut 2018 itu mempersoalkan tentang keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan bakal calon gubernur tersebut karena persoalan ijazah.
Ikhwanuddin menilai, keputusan KPU Sumut tidak sesuai dengan sumber verifikasi untuk mengetahui kebenaran legalisasi ijazah JR Saragih yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Ia menjelaskan bahwa JR Saragih sudah menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, sebagai syarat pencalonan gubernur. Namun, saat verifikasi, KPK Sumut justru meminta keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Antara legalisir dengan yang menganulir itu jauh sekali. Kepala dinas yang melegalisir yang membantah Sekretaris Dinas," katanya.
Ikhwanuddin bersikukuh bahwa ijazah JR Saragih yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah sah dan berhak maju dalam Pilgub Sumut 2018.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, sidang sengketa pilkada tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.
"Musyawarahnya berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan," kata Syafrida.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban dari sidang pertama pada waktu yang telah ditentukan.
"Langkah kami akan mempersiapkan jawaban. Ini bagian tugas kami untuk menjelaskan," kata dia usai persidangan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto