Menuju konten utama

Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

58 TPS itu tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak di Sulawesi Tengah yakni 16 TPS.

Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Seorang warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung yang bertema adat Bali, di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan kepala daerah serentak 2020 berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Jumat, mengatakan 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang itu sesuai pembaharuan data pengawasan 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.

"Hal tersebut (PSU) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata dia, Jumat (11/12/2020), seperti dilansir Antara.

Kemudian potensi pemungutan suara ulang juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

Menurut Fritz 58 TPS itu tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.

Kemudian, sebanyak 12 TPS di Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS, masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya, terdapat 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kemudian, Fritz menjelaskan teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.

"Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri