tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat akan resmi diturunkan mulai Kamis besok, 16 Mei 2019.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan tentang penurunan TBA tiket pesawat resmi terbit pada malam ini.
"Ya memang hari ini [SK] dikeluarkan. Realisasinya besok," kata Budi usai acara buka bersama di Gadung Matraman, Jakarta pada Rabu (15/5/2019).
Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru itu, TBA harga tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen dari batas atas sebelumnya.
"Iya masih sama. 12-16 persen," jelas dia.
Dengan penurunan batas atas sebesar 12 hingga 16 persen, Budi meyakini harga tiket pesawat akan bisa turun karena maskapai akan mengikuti ketentuan baru itu dalam memasang tarif.
Budi optimistis penurunan TBA ini memberikan dampak meskipun pada lebaran nanti harga tiket pesawat akan terpengaruh faktor musiman.
Sebelumnya, dia sudah mehyatakan keputusan Kemenhub tersebut sudah memperhatikan beban biaya operasional maskapai.
"Kan, sudah cukup tadi [tidak memberatkan maskapai]. Insya Allah bisa [menurunkan harga tiket pesawat]," kata Budi pada 13 Mei lalu.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom