Menuju konten utama

Batas Atas Harga Tiket Pesawat Resmi Turun Mulai 16 Mei 2019

Budi Karya Sumadi menyatakan ketentuan soal penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat resmi berlaku mulai 16 Mei 2019. 

Batas Atas Harga Tiket Pesawat Resmi Turun Mulai 16 Mei 2019
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) bersiap mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat akan resmi diturunkan mulai Kamis besok, 16 Mei 2019.

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan tentang penurunan TBA tiket pesawat resmi terbit pada malam ini.

"Ya memang hari ini [SK] dikeluarkan. Realisasinya besok," kata Budi usai acara buka bersama di Gadung Matraman, Jakarta pada Rabu (15/5/2019).

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru itu, TBA harga tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen dari batas atas sebelumnya.

"Iya masih sama. 12-16 persen," jelas dia.

Dengan penurunan batas atas sebesar 12 hingga 16 persen, Budi meyakini harga tiket pesawat akan bisa turun karena maskapai akan mengikuti ketentuan baru itu dalam memasang tarif.

Budi optimistis penurunan TBA ini memberikan dampak meskipun pada lebaran nanti harga tiket pesawat akan terpengaruh faktor musiman.

Sebelumnya, dia sudah mehyatakan keputusan Kemenhub tersebut sudah memperhatikan beban biaya operasional maskapai.

"Kan, sudah cukup tadi [tidak memberatkan maskapai]. Insya Allah bisa [menurunkan harga tiket pesawat]," kata Budi pada 13 Mei lalu.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom