tirto.id - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, turunnya Tarif Batas Atas (TBA) belum tentu akan menyebabkan harga tiket pesawat semakin terjangkau.
Menurutnya, TBA memang menjadi salah satu cara paling logis bagi Kemenhub untuk mengintervensi mahalnya harga tiket pesawat.
Namun, ia ragu bila penurunan batas itu akan diikuti juga dengan turunnya harga tiket.
Tulus mencontohkan maskapai yang bisa saja menetapkan tarifnya semakin mendekati sisa persentase yang dimungkinkan dari TBA yang baru. Sebab maskapai dapat menganggap dirinya masih sesuai ketentuan batas tarif yang berlaku.
"Turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," ucap Tulus saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (14/5/2019).
"Turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya sampai 85 persen. Artinya bisa jadi tiket pesawat malah naik usai penurunan TBA," tambah Tulus.
Lebih lanjutnya Tulus mengatakan, persoalan ini masih tidak dapat dilepaskan dengan komitmen maskapai beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya meskipun harga avtur sudah diturunkan, tetapi nyatanya harga tiket masih dikeluhkan masyarakat. Karena itu Tulus mendesak pemerintah menyediakan solusi lebih konkret untuk menyelesaikan polemik ini terutama tidak hanya bertumpu pada pundak Kemenhub saja.
"Kemarin sempat diharapkan, khususnya Garuda, bisa menurunkan harga tiketnya, karena toh harga avtur sudah diturunkan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh semua maskapai," jelas Tulus.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira pun memiliki kekhawatiran serupa.
Ia mengatakan, bila instrumennya hanya sebatas TBA, maka nilainya harus turun signifikan lebih dari 16 persen yang ditentukan pemerintah saat ini.
Sebabnya dikhawatirkan maskapai lagi-lagi dapat dengan mudah berkelit bahwa ia masih berada dalam batas ketentuan ketimbang benar-benar menurunkan tarifnya secara signifikan.
"Misalkan harga tiket Jakarta-Palembang saat ini rangenya Rp896.000-Rp1 juta kelas ekonomi. Kalau batas atas turun 16 persen menjadi Rp2.292.000 artinya tiket yang ada pun masih di bawah TBA. Kalau TBA-nya enggak turun signifikan ya maskapai berkelit mereka sudah patuhi TBA, " ucap Bhima saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi tarif batas atas (TBA) pesawat untuk menurunkan harga tiket sebanyak 12-16 persen. Keputusan ini nantinya akan dituangkan dengan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2019.
Dalam konferensi pers Senin malam lalu, Budi optimistis bila penurunan TBA ini dapat menekan harga tiket pesawat.
"Kan sudah cukup tadi (tidak memberatkan maskapai). Insyaallah bisa (menurunkan harga tiket pesawat)," ucap Budi usai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (13/5/2019) malam.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno