Menuju konten utama

Menteri Rini: Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diperhitungkan

Menteri BUMN Rini Soemarno meminta agar revisi tarif batas atas tiket pesawat dihitung dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha penerbangan.

Menteri Rini: Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diperhitungkan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi saat melakukan kunjungan di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Selasa (7/5/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat agar dihitung mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha penerbangan.

"Kita kan memang menekankan kemarin waktu pembicaraan, tolong dari regulator betul-betul menghitung cost structure-nya dari para pelaku usaha penerbangan," kata Rini saat meninjau Bandara Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo, Selasa (7/5/2019).

Tetapi ia tidak bisa menyebut berapa TBA yang dinilainya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan para pelaku usaha penerbangan. Ia juga mengaku tidak punya usulan terkait tarif yang ideal.

"Enggak, kita enggak ada usulan [TBA yang baru]," kata dia.

Pada prinsipnya, kata dia, sejumlah maskapai di bawah naungan BUMN seperti Garuda dan Citilink siap untuk mengikuti aturan mengenai TBA yang baru. Pun demikian menurutnya saat ini juga telah mengikuti aturan TBA dari regulator.

"Kita harus semua mengikuti. Regulator itu mempunyai kebijakan-kebijakan. Yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti," ujar Rini.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan TBA tiket pesawat. Meski bulan puasa dan lebaran identik dengan peak season yang berujung pada kenaikan harga, tapi perubahan TBA diyakini menjadi formula yang dapat mengatasi situasi mahalnya tiket pesawat.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (6/5/2019). Rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution ini juga dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno dan perwakilan Garuda Indonesia.

“Saya diberi waktu satu minggu menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi Karya kepada wartawan di Kemenko Perekonomian.

Budi mengatakan, penetapan TBA menjadi strategi pemerintah untuk menekan mahalnya harga tiket pesawat.

Sebab, kata Budi, dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan hanya memungkinkan pemerintah untuk memengaruhi harga tiket melalui TBA. Pemerintah nantinya cukup menggunakan alasan daya beli masyarakat.

Budi juga yakin bila mekanisme TBA ini dapat bekerja. Alasannya, bila TBA diturunkan, maka harga tiket pesawat maskapai yang mengacu pada batas itu juga dapat ikut turun dengan sendirinya, baik itu full service maupun low cost carrier (LCC).

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno