Menuju konten utama

Menhub Diberi Waktu Sepekan Tetapkan Tarif Batas Atas yang Baru

Penetapan tarif batas atas adalah upaya untuk menekan harga tiket pesawat.

Menhub Diberi Waktu Sepekan Tetapkan Tarif Batas Atas yang Baru
Sejumlah calon penumpang pesawat udara, berada di konter check in, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Jelang lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengkaji tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa Kemenhub diberi waktu satu pekan untuk merilis ketentuan TBA yang baru.

Ia mengatakan hal itu menjadi keputusan rapat terbatas bersama Menko Perekonomian, Darmin Nasution. Hal ini menyangkut harga tiket pesawat yang dianggap masih berada dalam taraf yang mahal.

"Saya diberi waktu satu Minggu menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/5/2019).

Budi mengatakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat ini jatuh pada TBA. Menurutnya, UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan hanya memberi peluang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi harga melalui penetapan TBA.

Dalam pertimbangannya, tinjauan ulang TBA ini dapat dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya dapat mengacu pada masalah daya beli atau keterjangkauan masyarakat terhadap tiket pesawat.

Ketika ditanya apakah mekanisme ini benar dapat menekan harga, Budi mengaku yakin. Ia mencontohkan bilamana TBA diturunkan menjadi hanya 85-90 persen dari sebelumnya, maka tarif yang ditetapkan maskapai akan mengikutinya. Baik itu full service maupun low cost carrier (LCC).

"Logikanya gini batas atas [baru] saya tetapkan [misalkan] 85 persen atau 90 persen [dari sebelumnya]. Penerbangan yang full service hanya bisa 85 persen [dari TBA]. Dalam persaingan, maskapai penerbangan lain menetapkan [tarif] lebih rendah dari itu. Jadi ada penurunan," ucap Budi.

Namun Budi juga memastikan bahwa TBA ini masih akan membawa tarif berada di tingkat yang ekonomis. Budi mencontohkan lagi maskapai Garuda Indonesia yang tarifnya berada di kisaran 70 persen dari batas atas.

Pada TBA baru ini katanya, tarif yang akan dibandrol Garuda nantinya tetap tidak akan lebih buruk dari tarif yang sempat diberlakukan sebelumnya. Dengan demikian, keuangan perusahaan seharusnya tak banyak menerima pengaruh signifikan atas dampak penurunan tarif batas atas ini.

"Nanti akan kami liat. Harapan kami walaupun batas atas turun masih ekonomis bagi penerbangan," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi