tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Meski bulan puasa dan lebaran identik dengan peak season yang berujung pada kenaikan harga, tapi perubahan TBA diyakini menjadi formula yang dapat mengatasi situasi mahalnya tiket pesawat.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (6/5/2019). Rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution ini juga dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno dan perwakilan Garuda Indonesia.
“Saya diberi waktu satu minggu menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi Karya kepada wartawan di Kemenko Perekonomian.
Budi mengatakan penetapan TBA menjadi strategi pemerintah untuk menekan mahalnya harga tiket pesawat.
Sebab, kata Budi, dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan hanya memungkinkan pemerintah untuk memengaruhi harga tiket melalui TBA. Pemerintah nantinya cukup menggunakan alasan daya beli masyarakat.
Budi juga yakin bila mekanisme TBA ini dapat bekerja. Alasannya, bila TBA diturunkan, maka harga tiket pesawat maskapai yang mengacu pada batas itu juga dapat ikut turun dengan sendirinya, baik itu full service maupun low cost carrier (LCC).
"Logikanya gini batas atas [baru] saya tetapkan [misalkan] 85 persen atau 90 persen [dari sebelumnya]. Penerbangan yang full service hanya bisa 85 persen [dari TBA]. Dalam persaingan, maskapai penerbangan lain menetapkan [tarif] lebih rendah dari itu. Jadi ada penurunan," jelas Budi.
Pastikan Dulu Penyebab Tiket Mahal
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, pemerintah tidak semestinya menentukan TBA baru bila penyebab mahalnya tiket pesawat belum diketahui secara jelas. Sebab, kata Piter, hingga saat ini belum mendengar penjelasan pemerintah mengenai hal tersebut.
Piter pun ragu bila penurunan TBA benar-benar dapat menjawab masalah mahalnya tiket pesawat. Apalagi, kata dia, selama ini pemerintah masih abai pada beban banyaknya bandara yang harus dilayani maskapai sebagai penyebab struktur biaya yang membuat tiket pesawat menjadi mahal.
“Kalau menurut saya harus dijelaskan dulu dan disampaikan kepada publik apa yang jadi masalah naiknya begitu kencang. Kalau main patokan batas atas bawah saja itu enggak memberi solusi,” ucap Piter saat dihubungi reporter Tirto, Senin (6/5/2019).
Piter mengatakan saat masalah itu belum benar diselesaikan, ia yakin upaya pemerintah menekan tarif justru dapat membebani maskapai. Apalagi harga dan biaya dalam industri penerbangan juga merangkak naik.
Pada periode peak season ini, Piter menilai wajar bila maskapai memperoleh keuntungan selama dalam batas tarif yang wajar.
Namun, kata Piter, saat maskapai dipaksa menurunkan tarifnya, ia khawatir bila situasi tersebut justru dapat memperburuk keadaan industri maskapai penerbangan.
“Ya kalau pemerintah hanya berwacana, mengimbau, dan memaksa menurunkan tarif pesawat tanpa solusi, ya sama saja membunuh itu sendiri,” ucap Piter.
Tanggapan Maskapai
Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan memastikan maskapainya akan mengikuti ketentuan baru TBA. Menurut Ikhsan walaupun situasi selama lebaran identik dengan peak season, tapi penyesuaian tarif tetap akan dilakukan Garuda Indonesia sesuai TBA yang baru.
“Kalau misalnya Kemenhub menyesuaikan tarif batas atas diturunkan, kami sebagai operator harus mengikuti peraturan yang diberikan regulator,” ucap Ikhsan saat dihubungi reporter Tirto, Senin (6/5/2019).
Ikhsan menuturkan penyesuaian tarif ini akan berdampak pada industri penerbangan, baik untuk Garuda maupun maskapai lainnya.
Karena itu, Ikhsan hanya berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kelangsungan bisnis penerbangan di tanah air.
“Poin kami penyesuaian aturan itu tetap kami harapkan memandang dari sustainability bisnis kami. Mudah-mudahan kementerian melihatnya dari keberlangsungan bisnis kami,” ucap Ikhsan.
Sementara Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala belum bersedia berkomentar terkait rencana penurunan TBA pesawat ini. Ia hanya mengatakan saat ini tarif yang digunakan maskapainya masih berada dalam koridor batas bawah dan atas atau aturan yang berlaku.
“Hal tersebut pada prinsipnya untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan dalam bisnis,” ucap Danang singkat saat dihubungi reporter Tirto, Senin (6/5/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan