tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima aduan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) terkait regulasi tiket pesawat.
INACA mengadukan kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 karena diduga mengandung maladministrasi.
Menanggapi aduan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat tidak terus-menerus dipersoalkan.
Luhut mengklaim, saat ketentuan soal TBA harga tiket pesawat diubah, Kementerian Perhubungan berupaya menyelesaikan masalah seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo.
“Kita tuh jangan berkelahi dengan masalah. Kami mencari solusi kalau ada peraturan itu yang malah menghambat, ya ubah peraturannya kan termasuk kekinian. Bagaimana membuat sederhana seperti kata Presiden,” kata Luhut di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Selasa (16/7/2019).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemerintah memanggil INACA, Luhut enggan menjawabnya.
“Nanti kita lihat lah,” ucap Luhut.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie menerangkan lembaganya menerima aduan dari INACA atas dugaan maladminsitrasi kebijakan tarif tiket pesawat.
“Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub Nomor 106 tahun 2019 yang menurunkan TBA,” ucap Alvin dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Senin (15/7/2019).
Menurut Alvin, pelaporan itu disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah yang ditentukan tanpa memperhatikan tahapan yang jelas, termasuk subjek yang diatur. Apalagi, kata Alvin, penurunan itu melampaui titik impas yang diperlukan maskapai.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom