tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan telah menerima aduan dugaan maladministrasi terkait upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. Anggota ORI, Alvin Lie memastikan aduan itu berasal dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terkait penurunan tarif batas atas (TBA).
“Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub No. 106 tahun 2019 yang menurunkan TBA,” ucap Alvin dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Senin (15/7/2019).
Ungkapan Alvin ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Pada Mei 2019 lalu, pemerintah memutuskan penurunan TBA sebanyak 12-16 persen.
Namun, pada Juli 2019, pemerintah kembali mengupayakan penurunan harga tiket hingga 50 persen dari TBA. Dalam rapat yang sudah beberapa kali berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penurunan akhirnya hanya berlaku pada jam dan hari tertentu.
Mengenai kebijakan itu, Alvin menganggap wajar jika akhirnya ada aduan sebab menurutnya hal itu bukan wewenang Menko Perekonomian. Lalu meskipun itu adalah wewenang Menhub, Alvin menjelaskan intervensi hendaknya tak dilakukan sampai sejauh itu.
Alvin mengatakan dalam setiap pembautan peraturan tentu perlu mempertimbangkan subjek yang diatur dan harus mengikuti tahapan yang panjang. Melihat kebijakan Kemenko Perekonomian itu, ia mengatakan penolakan dari maskapai pun menjadi tak terelakan.
“Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Ini bukan ranah Menko (Perekonomian). Ini ranah Menhub. Menko offside. Itu bukan ranah pemerintah,” ucap Alvin.
Lagipula kata Alvin selama ini maskapai juga tidak pernah melanggar TBA atau TBB yang sudah diberlakukan. Alhasil Alvin menilai alasan pemerintah untuk melakukan intervensi semakin dipertanyakan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri