Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Lima Pelaku Phishing E-Tilang

Perangkat SIM box yang dioperasikan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone.

Bareskrim Tangkap Lima Pelaku Phishing E-Tilang
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus phising yang diselipkan dalam SMS blasting e-tilang palsu, Rabu (25/2/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus phishing melalui penyebaran SMS pembayaran e-tilang palsu. Dalam kasus ini, tersangka merancang SMS yang mengarahkan ke sebuah situs seolah milik Kejaksaan untuk penyelesaian sanksi tilang.

Phishing sendiri adalah jenis serangan siber yang menggunakan email, pesan teks, panggilan telepon atau situs palsu untuk mengelabui orang agar berbagi data sensitif, mengunduh malware atau mengekspos diri mereka terhadap kejahatan siber.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menerangkan bahwa dalam kasus ini telah dilakukan penetapan tersangka kepada berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka tersebut dikendalikan warga negara (WN) China.

"Penyidik melakukan pendalaman dan berhasil melacak para pelaku dan mengamankan 5 orang tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten," kata dia dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Himawan menjelaskan, kelima tersangka diperintah WN China yang memakai akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Para tersangka tersebut turut dikirim alat untuk melakukan phishing, oleh kedua WN China yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice tersebut.

"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," tutur Himawan.

Dijelaskan Himawan, dalam menjalankan aksinya, tersangka WTP bertugas mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. Sedangkan tersangka FN berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing dan mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

Kemudian, tersangka RW, ujar dia, berperan membantu operasional SMS blasting sejak Juli 2025. Lalu, tersangka BAP berperan untuk melakukan SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

“Tersangka RJ berperan sebagai penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya,” ungkap Himawan.

Dia mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasikan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Tersangka pun membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia untuk menjalankan aksinya.

“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25.000.000 sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67.000.000, tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/ atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca juga artikel terkait PHISHING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty