Menuju konten utama

Bareskrim Polri Setop Penyidikan Kasus Enam Anggota Laskar FPI

Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi.

Bareskrim Polri Setop Penyidikan Kasus Enam Anggota Laskar FPI
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi. Maka, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI itu kini tidak berlaku secara hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Namun, terkait dengan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi ihwal dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di kasus penyerangan oleh Laskar FPI.

Argo melanjutkan, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," sambung Argo.

Enam laki-laki yang tewas dibedil polisi adalah Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Mereka meninggal dunia pada Senin (7/12). Sementara, baku tembak terjadi sekira pukul 00.30 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

Kasus kematian enam pengikut Rizieq ini terbagi dua perkara. Pertama, kasus baku tembak antara polisi dengan personel laskar yang mengakibatkan dua pengawal Rizieq meregang nyawa. Kedua, penembakan terhadap empat anggota laskar di dalam mobil polisi, lantaran dianggap melawan petugas.

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berpendapat, jika perkara ini dilanjutkan maka sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. "Ini berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Pasal 77 KUHP menyebutkan 'kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia'."

"Ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tapi tentang bagaimana Indonesia sebagai negara hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) konstitusi, tegak dan berlaku," ucap Isnur.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri