tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, terkait dugaan pemalsuan ijazah. pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (13/11/2025) mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).
Trunoyudo menerangkan, pemeriksaan dilakukan untuk penanganan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Dia pun memastikan, Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tutur Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo memaparkan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor berinisial AS. Penyidik pun telah meningkatkan status penanganan perkara sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, kata dia, terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































