Menuju konten utama

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Besok

Empat Laskar FPI diduga dibunuh di luar hukum lantaran masih hidup saat ditangkap anggota Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Besok
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara direncanakan besok, Rabu (10/3/2021).

"Rencananya begitu," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3/2021), dikutip dari Antara.

Gelar perkara merupakan proses hukum di kepolisian untuk menentukan status penyelidikan naik status menjadi penyidikan.

Sehari sebelumnya, Senin (8/3/2021), Kepala Biro Penerangan Umum Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan peristiwa meninggalnya empat anggita Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan nomor 0132. Empat orang itu diduga dibunuh lantaran masih hidup saat ditangkap anggota Polri.

Dalam perkara ini, tiga anggota kepolisian berstatus terlapor. "Tentunya kapolri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama para pengawalnya dengan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan