tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan pengaduan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal komunikasi Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, ketika dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Belum diketahui kapan pelimpahan itu bakal dilaksanakan. ICW mangadukan perkara itu pada 8 September 2021. "Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ICW beranggapan tindakan Lili diduga keras melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
ICW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili. "Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kami meminta agar kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," sambung Kurnia.
Kasus ini bermula lantaran komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial, tersangka dugaan suap lelang jabatan. Dalam perkara ini, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Lili diberikan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Hal tersebut tidak termasuk pemotongan berbagai tunjangan bagi wakil ketua KPK dengan besaran mencapai Rp105 juta.
Awalnya ICW mendesak Dewas KPK untuk memidana Lili. Namun Anggota Dewas KPK Harjono menolak. Ia berpendapat, “dewas tidak ada ketentuan melakukan pelaporan."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz