tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan bantuan sosial beras (BSB) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bansos beras ini akan diberikan setiap bulan hingga Oktober 2020.
Dikutip dari website Kemensos, syarat agar bisa menerima bansos beras ini yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan data Kemensos, akan ada 10 juta warga yang menerima bansos ini.
Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi COVID-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.
Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Jumlah bantuan sosial beras ini sebanyak 15 kg/KPM/bulan selama 3 bulan yakni Agustus hingga Oktober 2020. Bulan September disalurkan sebanyak 30 kg untuk alokasi bulan Agustus dan September.
Kemudian sebanyak 15 kg disalurkan pada bulan Oktober 2020. Beras yang digunakan sebagai BSB dipasok oleh Perum Bulog.
Tujuan dari diluncurkannya bantuan sosial beras ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa beras untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19 .
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah digealr sejak 2007.
Cara Masuk Program keluarga Harapan PKH
Bagi Anda yang ingin menerima bantuan ini Anda harus terdaftar sebagai anggota PKH. Untuk mengikuti atau daftar program PKH, Anda harus memenuhi dua kriteria ini:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Editor: Agung DH