tirto.id - Pemerintah terus menghadirkan program bantuan langsung tunai (BLT) bantuan sosial hingga subsidi untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19 hingga Desember 2020.
Meski terdapat program bantuan yang harus ditunda karena membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi data penerima bantuan.
Misalnya BLT bagi pekerja anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan. Program ini terpaksa ditunda sebab Kementerian Ketenagakerjaan masih membutuhkan waktu untuk check list data.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi listrik, bantuan sosial melalui program Kartu Prakerja dan BLT Dana Desa.
BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan pemerintah untuk pekerja ini bakal disalurkan di akhir Agustus ini. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji atau upah.
Data 2,5 juta calon penerima BLT Upah ini masuk dalam batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah.
"Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti, " kata Menaker Ida Fauziyah.
BLT ini sebesar Rp600.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan. Namun penyalurannya akan dilakukan dua kali yakni Rp1,2 juta di akhir Agustus dan tahap kedua penyaluran diperkirakan di akhir tahun ini.
Syarat Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. memiliki rekening bank yang aktif.
Subsidi UMKM
UMKM yang turut terdampak Covid-19 juga akan mendapat bantuan dari pemerintah. Pada 24 Agustus lalu, pemerintah menyalurkan subsidi UMKM kepada 1 juta penerima.
Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan bantuan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp22,01 triliun.
Berikut syarat lengkap penerima program subsidi UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Pelaku usaha mikro;
- Bukan ASN;
- Bukan anggota TNI/Polri;
- Bukan pegawai BUMN/BUMD;
- Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
- Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Subsidi Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan subsidi listrik bagi pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA bersubsidi diperpanjang hingga Desember 2020.
Pelanggan PLN 450 VA dapat memperoleh token listrik gratis melalui online (mengakses www.pln.co.id), via WhatsApp atau secara offline dengan melapor ke perangkat desa bagi pelanggan PLN yang tidak memiliki akses internet.
Pelanggan dengan listrik daya 450 VA kategori pascabayar akan otomatis mendapatkan pembebasan tagihan listrik pada bulan Agustus.
Pelanggan dengan daya listrik 450 VA prabayar dapat memperoleh token gratis tersebut dengan mengirim ID pelanggan ke nomor Whatsapp 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.
Sementara pelanggan dengan 900 VA bisa memperoleh token gratis 50 persen. Cara memperolehnya pun melalui Whatsapp atau situs web PLN di www.pln.co.id.
Cara dapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen melalui website PLN:
1. Buka situs www.pln.co.id
2. Masuk ke menu pelanggan, dan menuju ke pilihan stimulus Covid-19
3. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter
4. Token gratis akan ditampilkan di layar, masukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Sementara itu, untuk mendapatkan token gratis dan diskon 50 persen melalui WhatsApp, Anda dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Whatsapp
2. Chat Whatsapp ke nomor 08122-123-123
3. Ikuti petunjuk, salah satunya adalah dengan memasukkan ID Pelanggan
4. Token gratis akan muncul yang dapat dimasukkan ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Tidak hanya subsidi listrik bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pemerintah juga memberlakukan subsidi hingga Desember 2020 bagi pelanggan industri dan bisnis 450 VA.
Bansos Kartu Prakerja
Bagi warga Indonesia yang terkena PHK atau sedang mencari pekerjaan, bisa mencoba mengikuti program Kartu Prakerja dari pemerintah. Sebelumnya pemerintah menargetkan program ini berlangsung hingga November 2020.
Program Prakerja telah dibuka hingga 5 gelombang. Prakerja gelombang 6 akan segera dibuka, menunggu keputusan pemerintah. Bahkan Anda yang tak lolos Prakerja gelombang 5 bisa kembali mendaftar di gelambang 6.
Peserta yang lolos Prakerja akan menerima manfaat yakni Rp3.550.000 dengan rincian sebagai berikut: Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.
BLT Dana Desa
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang yang masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).
Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Editor: Agung DH