Menuju konten utama

Cek Subsidi UMKM & BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Hari Ini

Bantuan UMKM dan subsidi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta mulai disalurkan.

Cek Subsidi UMKM & BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Hari Ini
Ilustrasi bantuan langsung tunai untuk UMKM dan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah mulai mencairkan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap kedua dan subsidi upah bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta pada Senin (24/8/2020).

Bansos bagi UMKM tahap kedua ini diberikan kepada 1 juta penerima. Total dana yang disiapkan mencapai Rp2,4 triliun. BLT UMKM ini memiliki manfaat Rp2,4 juta.

Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan bantuan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp22,01 triliun.

Syarat dan kriteria penerima bantuan bantuan UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro-mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan.

Kemudian, nasabah perbankan atau lembaga keuangan yang simpanannya di bawah Rp2 juta serta memiliki NIK dan KTP. Pemerintah menargetkan bantuan UMKM ini diterima oleh 12 juta UMKM.

Berikut syarat lengkap penerima program subsidi UMKM:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pelaku usaha mikro;
  • Bukan ASN;
  • Bukan anggota TNI/Polri;
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD;
  • Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
  • Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Infografik Subsidi UMKM

Infografik Subsidi UMKM. tirto.id/Fuadi

Selain UMKM, pemerintah juga mulai menyalurkan subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

“Kementerian tenaga kerja Sudah mengeluarkan Permenakernya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus 2020 ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Namun Sri Mulyani tak merinci berapa karyawan yang akan menerima subsidi di tahap pertama ini. Ia hanya memastikan bantuan sejumlah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan sudah dapat mulai ditransfer dengan mekanisme 2 kali penyaluran.

Syarat agar dapat menerima subsidi upah ini yakni merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pekerja yang berhak menerima bantuan sosial ini memiliki kepesertaan hingga Juni 2020.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah tersebut, meliputi:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Subsidi upah ini akan ditransfer langsung ke rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD masing-masing melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Daftar nomor rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD dari setiap perusahaan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan dalam data daftar calon penerima bantuan pemerintah. Data tersebut akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kesesuaian data calon peneliram BLT ini.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan daftar calon penerima bantuan sosial ini.

KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan penetapan penerima BLT.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaa ini melalui Bank Penyalur. Selanjutnya Bank Penyalur akan melakukan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening karyawan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Anda hanya perlu memastikan HRD apakah nomor rekening Anda telah didaftarkan dan silahkan cek rekening Anda.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH