Menuju konten utama

Tahapan Panjang Pencairan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tertunda dan tahapan pencairan bansos yang panjang.

Tahapan Panjang Pencairan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi bansos atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. FOTO/Antaranews

tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta batal dicairkan hari ini, Selasa (25/8/2020). Alasannya Kementerian Ketenagakerjaan masih membutuhkan waktu untuk check list data.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," kata Menaker Ida Fauziyah.

Hal itu disampaikan usai kemnaker menerima data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji atau upah dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Sebelum menyerahkan data 2,5 juta calon penerima bansos upah ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan tiga tahapan validasi data.

Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Nomor rekening yang telah didaftarkan oleh HRD perusahaan via SIPP BPJS Ketenagakerjaan, diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Pada tahap ini, BPJS melakukan validasi sedikitnya dengan 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan melakukan validitas internal atas data peserta yang memenuhi kriteria, seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah (PU).

Tahap ketiga, melakukan validasi NIK yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Usai tahapan validasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bansos pemerintah yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Penyerahan data 2,5 juta rekening kemarin merupakan batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah.

Setelah mengantongi data dari BPJS, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list. Pada tahapan ini, Kemnaker akan mengecek kesesuaian data yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemnaker akan menetapkan data penerima BLT upah setelah diperoleh kesesuaian data.

Selanjutnya Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan BLT yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.

Selanjutnya Bank Penyalur akan melakukan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening karyawan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

"Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti, " katanya.

Infografik BLT BPJS Ketenagakerjaan

Infografik BLT BPJS Ketenagakerjaan. tirto.id/Fuadi

Sanksi Salah Data Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah mengingatkan bahwa pemberi kerja dapat menerima sanksi administratif jika melaporkan dan mendaftarkan data karyawan tidak akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja bisa mendapat sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, menurut ujar Menaker Ida.

Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Bansos yang disediakan pemerintah bagi karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta ini sebesar Rp600.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan itu akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima subsidi.

Untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima progam bantuan subsidi gaji/upah ini, menurut Menaker Ida.

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

Syarat Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH