Menuju konten utama

Syarat Penerima Subsidi UMKM dan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima bantuan UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro-mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan.

Syarat Penerima Subsidi UMKM dan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Uang. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap kedua kepada 1 juta penerima dengan total dana mencapai Rp2,4 triliun.

Nantinya setiap penerima akan mendapat bantuan hingga Rp2,4 juta.

Sementara itu, selain bantuan bagi UMKM, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

Sepekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan cair mulai hari ini (25/8/2020) namun hal tersebut ditunda lantaran sejumlah data karyawan yang sudah disiapkan BP Jamsostek belum terverifikasi Kementerian Tenaga Kerja.

"Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan check list itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata dia Senin (24/8/2020).

Lantas apa saja syarat penerima subsidi UMKM dan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat dan kriteria penerima bantuan UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro-mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan.

Kemudian, nasabah perbankan atau lembaga keuangan yang simpanannya di bawah Rp2 juta serta memiliki NIK dan KTP. Pemerintah menargetkan bantuan UMKM ini diterima oleh 12 juta UMKM.

Berikut syarat lengkap penerima program subsidi UMKM:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pelaku usaha mikro;
  • Bukan ASN;
  • Bukan anggota TNI/Polri;
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD;
  • Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
  • Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pekerja yang berhak menerima bantuan sosial ini memiliki kepesertaan hingga Juni 2020.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah tersebut, meliputi:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Subsidi upah ini akan ditransfer langsung ke rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD masing-masing melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH