tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan bahwa pihaknya memahami tarif pencatatan hak cipta sebagai salah satu hambatan pengajuan hak cipta.
Sebab itu, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Khususnya, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melindungi hak atas karyanya.
“Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Biaya pencatatan hak cipta saat ini ditetapkan sebesar Rp200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Tarif ini lebih terjangkau dari tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
Selain itu, Razilu mengatakan, penyesuaian ini tidak hanya menurutnkan biaya pencatatan, tetapi juga diikuti peningkatan layanan digital. Sistem e-hakcipta kini memungkinkan pengajuan pencatatan secara daring 24 jam, dengan proses yang semakin cepat dan transparan.
Sebagai contohnya, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. Menurut Razilu, ini merupakan upaya menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
"Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. Penurunan tarif ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” tambah Razilu.
Selain itu, sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik, DJKI secara resmi telah mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan di Graha Pengayoman pada awal Juni lalu.
“Penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Lebih lanjut, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































