tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerbitkan aturan baru terkait dispenser air minum. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.
Dalam beleid tersebut, produsen dispenser air minum wajib mencantumkan label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.
Kemudian, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi.
Label hemat dalam negeri nantinya disediakan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahlil melalui Kepmen itu meminta pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang berasal dari impor dilakukan di negara asal.
Label tanda hemat energi dicantumkan di belakang produk dan kemasan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.
Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras. Penerapan label hemat energi berlangsung setahun setelah penerbitan Kepmen ini.
"Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," bunyi Kepmen tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama