Menuju konten utama

Bagaimana ZA, Pelajar Pembunuh Begal, Terancam Pidana Seumur Hidup?

ZA didakwa atas tindakan pembunuhan berencana atas kasus pembunuhan begal September 2019 lalu.

Bagaimana ZA, Pelajar Pembunuh Begal, Terancam Pidana Seumur Hidup?
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Minggu 9 September 2019 malam, ZA, 17 tahun keluar bersama pacarnya V. Saat melintasi kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, keduanya dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan telepon selular ZA. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun ZA memberikan perlawanan. Ia mengambil pisau yang berada di jok motor dan menusukkan kepada seorang begal bernama Misnan. Sementara pelaku begal lain langsung melarikan diri.

Keesokan harinya, Polres Malang menangkap ZA dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Misnan yang ia lukai semalam, ternyata ditemukan tewas di kebun tebu.

Kisah ini sempat viral di media sosial. ZA bahkan mendapat simpati publik lantaran yang dilakukannya dinilai sebagai wujud pembelaan diri. Akhirnya, Polres Malang tidak menahan ZA dengan pertimbangan ZA yang masih di bawah umur. Kasus ini pun senyap.

Diancam Pidana Seumur Hidup

Pada 14 Januari 2020, kendati tak ditahan ZA tetap menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana subsider pasal 338, pasal 351 dan UU Darurat pasal 2 (1).

Kabar ini sontak membangkitkan kembali simpati publik terhadap ZA. Dakwaan JPU dipertanyakan, bagaimana mungkin tindakan pembelaan diberi didakwa sebagai pembunuhan berencana?

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun bersuara atas kasus ini. Pembahasan itu muncul saat rapat kerja Kejaksaan Agung bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020) pagi.

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M Syafi'i, yang membahas kasus ZA, yang ingin membela kekasihnya namun justru diancam hukuman penjara seumur hidup.

"Kemudian kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup. Saya kira ini dahsyat sekali, tidak sedahsyat ketika menghadapi register 40-41," kata Syafi'i dalam rapat kerja tersebut.

Burhanuddin justru mengatakan bahwa terduga pelaku begal yang dibunuh tersebut tidak bermaksud memperkosa kekasih ZA.

"Untuk penjara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh. Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Burhanuddin menjawab pembahasan Syafi'i. Ia juga menilai apa yang dilakukan ZA "tidak sepenuhnya terpaksa" karena memang pelajar itu telah membawa senjata tajam sebelumnya.

"Kemudian si anak-anak ini, itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam," katanya.

"Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu [ZA], dan hari Selasa besok ada tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," lanjut Burhan.

Dalam surat dakwaan bernomor PDM-01/KPJEN/Epp.A.2/01/2020 pada bagian dakwaan primer disebutkan ZA dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban bernama Misnan.

Dalam dakwaan tersebut pula diceritakan kronologi bahwa Misnan dan pelaku begal lain bernama Mad meminta seluruh barang milik ZA dan V. Lantaran ZA tidak bersedia memberikan, ia memberikan penawaran untuk memberi uang. Namun saat kedua pelaku begal tengah berunding, ZA berkesempatan membuka jok sepeda motornya untuk mengambil pisau dan menyembunyikan pisau itu di tangan kanan yang diarahkan ke belakang agar tak terlihat Misnan dan Mad. Kedua pelaku akhirnya tetap meminta barang milik ZA, dan saat itu, disebutkan ZA langsung menyerang Misnan satu kali dan berusaha menyerang Mad.

Dalam dakwaan tersebut memang tidak disebutkan sama sekali mengenai ancaman pemerkosaan terhadap V. Selain itu, dalam dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, ZA didakwa lantaran kepemilikan senjata tajam yang bukan peruntukkannya tanpa memiliki izin.

Kuasa hukum ZA, Lukman Chakim justru menyatakan sebaliknya. Dalam BAP yang dibuat pelaku begal maupun ZA, tertulis memang ada niatan untuk melakukan pemerkosaan secara beramai-ramai kepada V.

“Sehingga saya rasa statement yang dikeluarkan Jaksa Agung bahwa tidak ada keinginan itu terbantahkan di BAP maupun dalam proses persidangan yang tadi kami tanya dalam kesaksian. Dan keduanya mengakui bahwa ucapan seperti itu memang ada, ada keinginan untuk memperkosa pihak teman dari ZA,” ujar Lukman saat dihubungi reporter Tirto, Senin (20/1/2020).

Sementara terkait dakwaan primer pembunuhan berencana yang diterima ZA, Lukman menyayangkan hal itu. Ia sudah memastikan bahwa pisau yang dibawa ZA saat peristiwa berkaitan dengan tugas prakarya sekolahnya.

“Dan pihak sekolah sudah mengonfirmasi hal itu. Salah satu gurunya juga sudah menjadi saksi,” lanjut Lukman.

Selain itu, Lukman menduga ada adegan dalam rekonstruksi yang dinilai polisi memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP.

Situs PN Kepanjen Dibajak

Usai kabar ancaman pidana seumur hidup ini muncul, simpati publik kembali mengalir ke ZA. Salah satu bentuknya adalah pembajakan situs resmi Pengadilan Negeri Kepanjen.

Pada laman utama situs tersebut tertulis nada protes, “Ngebela diri kok dipenjara, begal dibela pelajar dipenjara, hukum sobat gurun memang beda! Pal*** kelen!”

Pesan itu ditulis oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya limit[ed] & 4LM05T3V!L dan masih terus terpampang hingga pukul 20.10 wib. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pengadilan terkait pembajakan ini.

Tak sampai di situ, simpati juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam akun instagramnya, Hotman mengajak masyarakat Indonesia ikut bersuara terhadap kasus ini.

“Mohon tim kuasa hukumnya hubungi Hotman untuk tukar pikiran. Hotman tidak bisa ke Malang karena penuh sidang dan syuting (acara) televisi,” kata Hotman.

ZA masih akan terus menjalani sidang marathon dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, pelaku begal yang merampas motornya saat ini juga sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo & Andrian Pratama Taher
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Gilang Ramadhan