tirto.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin merespons kasus pelajar asal Malang, ZA (17 tahun), yang membunuh pelaku begal karena membela kekasihnya yang ingin diperkosa.
ZA saat ini justru ditetapkan sebagai tersangka dan proses persidangan masih berjalan.
Pembahasan itu muncul saat rapat kerja Kejaksaan Agung bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020) pagi.
Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M Syafi'i, yang membahas kasus ZA, yang ingin membela kekasihnya namun justru diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Kemudian kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup. Saya kira ini dahsyat sekali, tidak sedahsyat ketika menghadapi register 40-41," kata Syafi'i dalam rapat kerja tersebut.
Burhanuddin justru mengatakan bahwa terduga pelaku begal yang dibunuh tersebut tidak bermaksud memperkosa kekasih ZA.
"Untuk penjara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh. Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Burhanuddin menjawab pembahasan Syafi'i.
Ia juga menilai apa yang dilakukan ZA "tidak sepenuhnya terpaksa" karena memang pelajar itu telah membawa senjata tajam sebelumnya.
"Kemudian si anak-anak ini, itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam," katanya.
"Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu [ZA], dan hari Selasa besok ada tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," lanjut Burhan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri