tirto.id - Gubernur Tokyo mengaku akan melegalkan pernikahan sesama jenis. Tokyo adalah kota terbesar di Jepang yang akan mengakuinya karena para aktivis mendorong untuk memberikan pengakuan secara nasional.
Japan Times melaporkan, Jepang adalah satu-satunya anggota dari negara-negara G7 (kelompok tujuh) yang tidak mengakui serikat sesama jenis. Sebab, dalam konstitusinya menyatakan "pernikahan hanya boleh dengan persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin."
Sikap Jepang tampaknya berubah dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebab, otoritas lokal di seluruh negeri sudah membuat langkah untuk mengakui kemitraan sesama jenis. Selain itu, para aktivis juga mengajukan tuntutan hukum dengan harapan bisa mendorong pemerintah nasional untuk melegalkannya.
Gubernur Tokyo, Yuriko Koike mengatakan: "Menanggapi keinginan warga Tokyo dan mereka yang peduli dengan masalah ini, kami akan menyusun prinsip dasar untuk mengakui kemitraan sesama jenis tahun fiskal ini."
Rencananya, kata Yuriko, Tokyo berencana memperkenalkan kebijakan itu pada akhir anggaran berikutnya, yang berakhir pada bulan Maret 2023.
Pasangan Sesama Jenis di Tokyo
Masih menurut laporan Japan Times, pada tahun 2015 lalu, Distrik Shibuya Tokyo telah menjadi tempat pertama yang mengeluarkan sertifikat kemitraan simbolis untuk pasangan sesama jenis di Jepang.
Langkah itu akhirnya berdampak ke daerah-daerah lainnya. Sekarang sudah ada 110 pemerintah daerah yang mengakui kemitraan sesama jenis, memberikan hak kepada pasangan, mengunjungi pasangan di rumah sakit dan menyewa properti bersama-sama.
Namun demikian, tidak semua pasangan LGBT di Jepang tinggal di wilayah yang dilegalkan itu, bahkan mereka yang memiliki sertifikat terkadang tidak mendapat pengakuan.
Tahun 2020 lalu, ada selusin pasangan yang mengajukan tuntutan hukum dan menentang konstitusionalitas kegagalan pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
Di sisi lain, Reuters melaporkan, para kritikus mengatakan pasangan LGBT masih menghadapi kerugian di bidang-bidang tertentu seperti perpajakan, bahkan berada di bawah pengaturan kemitraan.
Pada bulan Maret, pengadilan lokal di Sapporo, Jepang utara memutuskan, pasangan sesama jenis yang tidak dapat menikah adalah "tidak konstitusional".
Putusan mengadilan tentang legalitas pernikahan sesama jenis merupakan kemenangan simbolis di negara yang konstitusinya masih pernikahan sebagai berdasarkan "kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin".
Setelah putusan itu dikeluarkan, para penggugat dan pendukung langsung membentangkan bendera pelangi dan spanduk di depan pengadilan.
Editor: Iswara N Raditya