Menuju konten utama

Taiwan Negara Pertama di Asia yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis sebagai bentuk 

Taiwan Negara Pertama di Asia yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ilustrasi LGBT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Taiwan telah memutuskan pada Jumat (17/5/2019) untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, yang merupakan pertama di Asia dan menjadi dorongan bagi para aktivis yang telah memperjuangkan hak – hak LGBT selama dua dekade.

Dilansir AP News, pemerintah telah didesak dua kubu yang bertentangan antara kelompok – kelompok LGBT dan organisasi gereja yang menentang atas langkah persetujuan rancangan undang-undang terkait pernikahan sejenis tersebut.

Dalam rancangan undang – undang tersebut dikatakan dapat memberi pasangan sesama jenis mendapat banyak manfaat mulai dari pajak, asuransi, dan hak asuh anak yang sama halnya dengan pasangan pada umumnya.

Hal ini menjadikan Taiwan sebagai yang pertama di Asia dengan undang – undang komprehensif untuk mengizinkan dan menguraikan persyaratan pernikahan sesama jenis.

“Ini adalah terobosan, saya harus mengatakannya. Saya tidak bisa membayangkan itu bisa terjadi dalam beberapa tahun,” kata Shiau Hong-chi, professor studi gender dan manajemen komunikasi di Universitas Shih-Hsin di Taiwan.

RUU ini telah disahkan oleh hasil pemungutan suara dalam pemerintahan Taiwan dan didukung oleh anggota parlemen yang sebagian besar dari Partai Progresif Demokratik dan akan mulai berlaku setelah Presiden Taiwan, Tsai ing-wen mengesahkannya menjadi undang – undang, sebagaimana ditulis BBC.

Kabar ini telah membuat banyak orang merayakannya di media sosial sebagai hasil dari kemenangan untuk kesetaraan dalam pernikahan.

“Kemenangan yang luar biasa untuk hak – hak LGBT!” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch.

“Tindakan Taiwan hari ini harus terdengar meriah sebagai dimulainya gerakan yang lebih besar di seluruh Asia untuk memastikan kesetaraan bagi orang – orang LGBT,” katanya lagi.

Pada tahun 2017, pengadilan konstitusi di Taiwan sendiri telah memutuskan pasangan sesame jenis memiliki hak untuk menikah secarah sah, namun pemerintah harus mengupayakan selama dua tahun untuk membuat aturan yang berlaku terkait hal tersebut.

Sejak saat itu, pemerintah dihadapkan dengan reaksi publik yang mendesak mereka untuk mengadakan serangkaian referendum sebelum akhirnya memutuskan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada hari ini.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Yandri Daniel Damaledo