tirto.id - Markas Besar (Mabes) TNI akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020), seperti dikutip Antara.
Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, kata Aidil, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.
Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan LGBT merupakan "salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit."
"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.
Proses hukum, tambah dia, akan diterapkan secara tegas. TNI akan memberi pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
UU 34/2004 tentang TNI mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI" (Pasal 62 UU TNI).
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat mengenai LGBT di lingkungan TNI. Ia menuding LGBT adalah "perilaku penyimpangan seksual." Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.
Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.
Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.
Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk "Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia" yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10).
Menanggapi hal ini, aktivis ASEAN SOGIE Caucus Lini Zurlia menyatakan TNI sejak awal memang mengajarkan patriotisme yang tidak berkeadilan.
“Tugas pengamanan dalam perampasan lahan yang dilakukan baik oleh negara maupun korporasi justru bukan pelanggaran melainkan tindakan yang patriot. Sementara menjalin hubungan sesama jenis yang urusannya sangat privat justru menjadi tindakan pelanggaran hingga mengalami pemecatan,” ujar Lini saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2020).
Lini berkata pemidanaan lewat Pasal 62 UU TNI oleh Mahkamah Militer terkesan memaksakan lantaran dalam pasal itu tidak secara eksplisit mengatur orientasi seksual prajurit.
“Pemaksaan itu didasari sikap di tubuh TNI yang homofopik, bentuk dari apa yang disebutInstitutionalized homophobia--homofobiaterlembagakan,” ujar Lini.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Dieqy Hasbi Widhana