tirto.id - Ribut-ribut antara Helmy Yahya dan Arief Hidayat Thamrin memasuki babak baru. Apa yang terjadi terhadap Helmy membayang-bayangi Arief.
Pada 16 Januari 2020 lalu, Helmy dipecat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (Dirut LPP) TVRI oleh Arief selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) periode 2017-2022. Baru-baru ini Arief juga direkomendasikan untuk dipecat. Komisi I DPR RI merekomendasikan itu lewat Surat OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang telah dikirimkan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menjelaskan pemberhentian Arief masih terkait dengan pemecatan Helmy. "Jadi buntutnya seperti inilah, Ketua Dewas TVRI kami rekomendasikan untuk diberhentikan," kata Dave kepada reporter Tirto, Senin (12/10/2020).
Keputusan ini diambil setelah mereka menggelar rapat pada 1 Oktober. Rapat dihadiri oleh tujuh fraksi, yaitu: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PPP. Sementara dua fraksi lain, PKS dan PAN, tidak hadir.
Pembahasan terkait pembelaan diri Arief memecat Helmy. Di ujung rapat, Komisi I DPR RI memutuskan menolak pembelaan diri Arief.
"Dengan telah diputuskannya pemberhentian sebagai Ketua Dewas LPP TVRI, maka Arief Hidayat tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis," katanya.
"Tinggal kamu tunggu bagaimana tindak lanjut Presiden, apakah bisa diteruskan ke diberhentikan sesuai rekomendasi DPR atau mau melakukan kajian lagi," tambahnya. Apabila Presiden tidak mengikuti rekomendasi DPR, maka Komisi I akan melakukan pembahasan lagi. "Tunggu dulu saja respons dari Presiden," katanya.
Helmy dipecat oleh Dewas TVRI karena beberapa alasan. Misalnya, membeli program siaran berbiaya besar seperti Liga lnggris; ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019; dan sebagainya.
Helmy bersama ribuan karyawan TVRI tak terima dengan pemecatan. Ruangan Dewas pun sempat disegel. Sehari setelah pemecatan, 17 Januari 2020, sebanyak 4.000 karyawan "menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal.
Helmy sempat menggugat Dewas TVRI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 April. Namun, pada 3 Juni, ia mencabut gugatan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah karena pencairan dana tunjangan kinerja bagi karyawan TVRI yang sempat bermasalah sudah diajukan. Selain itu karena Dewas TVRI juga sudah melantik pengantinya, Iman Brotoseno.
Selain Helmy, sejumlah Direksi TVRI seperti Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan Isnan Rahmanto; dan direktur Umum Tumpak Pasaribu juga dipecat pada 27 Maret.
Iman, seorang sutradara, terpilih sebagai Dirut TVRI berstatus pengganti antar waktu (PAW) untuk periode 2020-2022 setelah Dewas TVRI menyeleksi 16 kandidat. Proses seleksi dari mulai seleksi administrasi, seleksi telaah makalah/ide, pendalaman makalah/ide, tes assessment, wawancara, serta uji kepatutan dan kelayakan.
Salah satu anggota Dewan Pengawas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko, mengatakan belum menerima surat pemecatan. Ia enggan memberikan komentar dan menyarankan agar reporter Tirto meminta tanggapan langsung kepada Arief.
Namun Arief belum juga memberikan keterangan sampai naskah ini diterbitkan.
Helmy Yahya pun enggan berkomentar. "Saya no comment," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (13/10/2020).
Sementara Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil mendukung pimpinan DPR RI yang memecat Arief. "Kami mengapresiasi," katanya kepada reporter Tirto, Selasa.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino