Menuju konten utama

Senjakala TVRI: Dijauhi Anak Muda, Digerakkan PNS Berusia Tua

Lembaga penyiaran publik ini telah renta, kusut, gemuk, malas, dan lamban.

Senjakala TVRI: Dijauhi Anak Muda, Digerakkan PNS Berusia Tua
Salah satu problem TVRI adalah mayoritas pegawainya sudah uzur. Tirto/Sabit

tirto.id - Tampilan kelabu identik dengan Televisi Republik Indonesia. Televisi publik yang dibiayai negara itu menjadi tua, rimba masalah, dan kusut. Ia masih berisi acara seremonial pemerintah minim kritik. Ia menyajikan 60 persen tayangan berulang tanpa memproduksi konten baru.

Bahkan ada program yang mereplikasi sebuah tayangan dari stasiun televisi swasta. Roy Thaniago dari Remotivi, sebuah pusat studi media dan komunikasi berkedudukan di Jakarta, menilai langkah menduplikasi tayangan itu karena TVRI terjebak dalam logika komersial.

“Ada tayangan namanya 'Keren'. Itu namanya saja jelek. Itu tayangan meniru 'Dahsyat',” kata Thaniago merujuk acara hiburan dari RCTI berisi guyonan, guyonan, dan guyonan. 'Dahsyat' pernah disemprit Komisi Penyiaran Indonesia karena mengabaikan "norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, dan perlindungan anak."

Selain itu, tayangan edukatif di TVRI misalnya dialog buku dikemas secara monoton.

Tayangan yang membosankan dan terus diulang ini diproduksi oleh jumlah sumber daya melimpah. Pada medio 2010, jumlah karyawan TVRI sebanyak 6.823 orang, 2.000 di antaranya bekerja di kantor pusat.

Apni Jaya Putra, direktur program dan berita TVRI, mengatakan kini jumlah pegawai TVRI ada 4.300 orang, dan sekitar 1.800 pegawainya bekerja di Jakarta.

Dari nisbah itu, artinya, sekitar 2.500 karyawan TVRI berada di daerah, dan mereka hanya menggarap 20 persen tayangan dalam 22 jam. Di setiap daerah, jumlah karyawan antara 150 hingga 200 orang.

“Kalau kami cerita komposisi beban kerja, rasio produksi dengan jumlah karyawan, ya kebanyakan,” keluh Apni.

Sebagai perbandingan: Stasiun Metro TV di Surabaya hanya diisi 44 pekerja; CNN TV Biro Bandung 30 pekerja; Kompas TV Makassar hanya sekitar 20 pekerja.

Untuk memindah hingga membeli perangkat UPS (suplai daya bebas gangguan) untuk pemancar Joglo saja—terletak di Jakarta Barat, TVRI menyerap dana Rp9,86 miliar dari APBN. Tapi, mesin produksi yang menggerakkannya diambil dari sekitar 95 persen karyawan berusia 45 tahun ke atas.

“Susah mencari anak muda di sini,” ujar Apni.

Selain itu, 90 persen pegawai TVRI berstatus PNS. Sisanya apa yang disebut "pegawai bukan PNS". Dalam setahun, rata-rata ada 500 hingga 600 karyawan yang menjemput masa pensiun.

Mereka yang berkantor di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, bekerja di gedung yang memiliki sedikitnya 4 AC sentral dan sekitar 253 AC split. Selain itu, mereka mendapatkan nasi kotak tiga kali sehari. Itu masih ditambah camilan dan minuman seperti kopi atau teh.

Kebutuhan konsumsi itu disiapkan oleh juru masak dan ahli gizi berpengalaman. Untuk tahun 2018, konsumsi untuk para pekerjanya dianggarkan Rp3,3 miliar dari APBN.

Masduki, pendiri dan peneliti Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, menegaskan dari seluruh TV publik di dunia, hanya di Indonesia yang karyawannya berstatus PNS. Jika pun ada di negara lain, menurutnya, pastilah hanya negara otoriter.

Dalam kultur perusahaan, seorang PNS lebih cenderung memenuhi titah atasan. Sebab, atasanlah yang bakal menentukan penaikan jabatan.

“Ini bertentangan dengan prinsip penyiaran media apa pun. Ini problem,” ujar Masduki via telepon dari Jerman. Masduki tengah studi doktoral mengenai perbandingan sistem lembaga penyiaran publik di negara-negara transisi demokrasi, termasuk mengambil studi kasus TVRI, di Institute for Communications and Media Research, The University of Munich.

Nyaris 95 persen pegawai TVRI berusia 45 tahun tentu saja telah melewati usia produktif atau melampaui puncak kematangan fisik dan biologis. Masduki menilai, pegawai TVRI telah ditinggal lari oleh zaman lantaran sulit beradaptasi dengan ekologi media baru.

Sebagai peneliti yang memiliki kedekatan dengan orang-orang TVRI, Masduki masih kesulitan memperoleh sejumlah data relevan demi disertasinya. Menurutnya, TVRI merupakan institusi yang menyuarakan transparansi tapi tak melakukannya.

Wacana Melebur TVRI dengan Saudara Tua

Jika dibandingkan TV publik di negara lain, lembaga penyiaran yang berdiri pada 24 Agustus 1962 ini tertinggal jauh. Budaya korporasi dan kelembagaan, pola transparansi anggaran, status karyawan—semua ini menganut sistem yang telah lapuk dan rentan koruptif. Sejak 2013, muncul wacana menggabungkan TVRI dengan Radio Republik Indonesia.

Peleburan kedua lembaga ini akan membutuhkan waktu panjang. Jika diurai, ada banyak hal yang harus diubah, yang secara sederhana menghadapi sumbatan internal dan eksternal di TVRI.

Beberapa di antara sumbatan itu, misalnya, pemilihan dewan pengawas dianggap langkah paling dini merusak independensi TVRI. (Lihat profil dewan pengawas TVRI periode 2017-2022.)

Bagi Ade Armando, dosen di Departemen Ilmu Komunikasi UI, orientasi dewan pengawas itu tidaklah ke publik, melainkan ke partai politik.

“Mereka dipilih bukan berdasarkan profesionalisme atau kemampuan, tapi kedekatan dengan partai. Itu mengganggu,” ujarnya.

Mestinya sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI bukan menginduk pada pemerintah atau partai politik yang dominan di pemerintahan. “Mestinya secara profesional menyajikan diskusi-diskusi yang kritis terhadap partai politik, pemerintah, dan seterusnya,” ujar mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ini yang menulis buku Televisi Jakarta di atas Indonesia (2011).

Pola pemilihan dewan pengawas TVRI sebaiknya mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi, demikian Armando. Ada mekanisme pembentukan tim seleksi dari presiden. Ada aspek transparansi berupa rekam jejak calon anggota ke publik. Masalahnya, dewan pengawas TVRI yang terpilih akan membentuk direksi TVRI.

Tanpa independensi itulah yang membuat dewan pengawas TVRI periode 2012-2017 dianggap tak berfungsi. Direksi TVRI divonis melakukan korupsi pembelian program siar. Selain itu, dewan pengawas memecat hampir seluruh direksi dan merekrut direksi baru dengan cara melangkahi DPR dan pemerintah. (Lihat profil dewan direksi periode 2017-2022.)

Masalah lain adalah menyangkut penyiaran acara partai politik tertentu, yang punya koneksi dengan anggota dewan pengawas.

Hal senada diungkapkan Masduki. Menurutnya, sejauh ini dewan pengawas TVRI tak memiliki program perencanaan, pengawasan, dan evaluasi.

“Dewan pengawas ini lebih mirip komisaris; itu kayak enggak ada kerjaan,” kata Masduki.

Draf 'Radio Televisi Republik Indonesia' dari Usulan Publik

Masduki dan rekannya di Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik telah mempelajari sejumlah riset mengenai pelbagai TV publik di negara lain, di antaranya BBC (Inggris), ABC (Australia), NHK (Jepang), dan Deutsche Welle (Jerman). Pada 2014, mereka menyusun draf Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI). Di dalamnya memuat ranting struktural baru bagi lembaga RTRI.

Ada beberapa aspek yang harus dibentuk, di antaranya Dewan Kehormatan yang menangani pelanggaran etik; Komite Audit yang memeriksa kepatuhan pelaksanaan kebijakan; Sekretariat Jenderal yang membentuk direksi yang fokus pada kualitas siaran; dan Dewan Eksekutif yang memeriksa kebijakan dan standar siaran. Ada pula rumusan yang mewakili "publik" dari tiap provinsi di Indonesia bernama Dewan Khalayak.

Seluruh sayap struktur ini berada di bawah Dewan Penyiaran Publik, yang berfungsi menetapkan kebijakan umum dan strategis, menyusun dan memperbarui prosedur operasi standar dan kode etik, serta membahas anggaran.

Struktur ini akan tetap janggal jika digerakkan oleh pegawai yang berstatus PNS. “Solusinya, seluruh pegawai TVRI dialih-statuskan dari pegawai negeri menjadi pegawai khusus RTRI,” ujar Masduki.

Caranya, ujar Masduki, mereka diseleksi kualitasnya terlebih dulu, apakah masih berkompeten atau tidak. Masduki mencontohkan upaya ini mirip dengan pola perubahan manajemen dan struktural PT Kereta Api Indonesia.

Namun, perombakan besar-besaran dalam tubuh TVRI tak akan terjadi jika RUU RTRI tak kunjung dijadikan undang-undang oleh DPR.

Sejak 2014 hingga kini, rancangan itu cuma jadi daftar tunggu dalam "RUU prioritas" para legislator di Senayan tetapi tak disentuh sama sekali. Masduki punya istilah menarik untuk situasi ironis tersebut: “rest in paper”.

Infografik HL Indepth TVRI

Pelaporan Dana Publik hanya lewat 'Rapat dengan DPR'

TVRI tergolong buruk dalam pengawasan keuangan dan transparansi. Jangankan rincian keuangan, program siaran saja tak disajikan secara rapi di laman resminya.

Manajemen hanya mempertanggungjawabkan dana publik TVRI dari APBN saban tahun dalam mekanisme "rapat beberapa jam" dengan DPR.

Pola pelaporan ke DPR memunculkan cela: TVRI tak akan melayani publik, melainkan DPR sebagai kunci memuluskan kucuran APBN.

“Lembaga penyiaran publik TVRI merasa tidak perlu bertanggung jawab ke publik,” keluh Masduki. Padahal TVRI bisa mencontoh KPK yang merinci penyerapan dana untuk apa saja dalam laporan tahunannya.

Bergantung kepada APBN juga memunculkan penyakit pada internal TVRI. Masduki berharap TV publik ini bisa memprioritaskan anggaran yang bersumber dari masyarakat, di luar pajak. Ia mengusulkan bahwa bentuk "pembiayaan via publik" itu bisa lewat iuran seperti warga membayar listrik bulanan. TVRI pernah bertopang pada iuran warga macam ini pada era 1970-an hingga 1990-an.

Suara Masduki terdengar optimistis. Syaratnya: asalkan aspek transparansi pada TVRI nol toleransi sehingga mampu memicu dan menghidupkan kepercayaan masyarakat.

Jika tidak, trauma masa lalu bisa saja terulang. Pada era Soeharto, yang menjadikan TVRI sebagai saluran propaganda pemerintah Orde Baru, masyarakat pernah ditagih iuran bulanan untuk TVRI, yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT Mekatama Raya. Namun, 30 persen dana masyarakat ini dipakai untuk kepentingan perusahaan keluarga Soeharto.

“Padahal 80 persen penyiaran publik Jerman dibiayai dari iuran,” ujar Masduki.

'Tak Dapat Mengangkat & Memberhentikan Pegawai Sendiri'

Apni Jaya Putra, direktur program dan berita TVRI, menanggapi satu per satu apa yang disampaikan Masduki. Ia berkata ia memang diberi warisan komposisi pekerja yang dominan PNS. Para PNS ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Apakah itu karakter TV publik? Ya enggak. Harusnya dia mandiri,” kata Apni.

Direktur yang pernah bekerja di SCTV, MNC Group, dan Kompas TV ini menerangkan bahwa kemandirian TV publik terbentuk ketika "dapat mengangkat dan memberhentikan sendiri pegawainya."

"Sekarang kami tidak bisa, harus Kemenkominfo,” tambahnya.

Apni mengakui pendanaan utama TVRI berasal dari APBN dan jasa siaran. Belum ada orang atau perusahaan yang melirik untuk beriklan di TVRI, ujarnya. Sementara inisiatif pencarian dana melalui iuran masyarakat, menurutnya, "akan susah dibangkitkan."

Tapi Apni bersama para direksi lain berusaha untuk terbuka kepada publik soal penggunaan anggaran. “Jika bisa transparan, kenapa tidak? Dan transparansi merupakan keharusan. Itu bisa kami lakukan,” katanya.

Begitu juga soal tampilan TVRI yang klasik dengan tone warna kelabu. Untuk mengubah ini sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu sehari, menurut Apni. Akan tetapi, itu harus melewati serangkaian rencana strategis dan jenjang administrasi yang panjang untuk rebranding. “Kami memang meng-hire konsultan untuk mengubah semuanya. Tapi itu nanti."

"Baru 110 hari sampeyan datang, perjalanan saya masih 350 hari kali 5 lagi,” ujar Apni, yang terpilih sebagai satu dari enam anggota dewan direksi untuk masa lima tahun mendatang hingga 2022.

Baca juga artikel terkait TVRI atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam