Menuju konten utama

BPK Sebut TVRI Berpotensi Rugikan Negara Rp400 Miliar

BPK menyebut, TVRI yang telah 4 tahun disclaimer berpotensi merugikan negara hampir Rp400 miliar. Menindaklanjuti itu, BPK akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian ESDM.

BPK Sebut TVRI Berpotensi Rugikan Negara Rp400 Miliar
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haris Azhar (kiri) mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pelaporan hasil pengelolaan subsidi kepada 11 objek pemeriksaan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan semester pertama di tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (5/10/2016) di Istana Negara, Jakarta. Dari laporan tersebut, Presiden Jokowi menanggapi dengan memperkuat sistem pengendalian internal sehingga rekomendasi BPK dapat diselesaikan. Salah satunya, disclaimer TVRI selama empat tahun yang disebut telah merugikan negara.

“Presiden menanggapi secara khusus soal TVRI, TVRI ini sudah 4 tahun disclaimer dan ada sekitar hampir Rp400 miliar potensi kerugian negara di sana, dan Presiden menanggapi secara khusus. Mungkin akan menugaskan kementerian terkait di situ,” jelas Ketua BPK Harry Azhar Azis, sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

Menindaklanjuti tanggapan Jokowi, Harry menjelaskan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian ESDM. Selain terkait TVRI yang telah 4 tahun disclaimer, pertemuan itu rencananya juga akan membahas soal cost recovery, terutama beban-beban yang tidak perlu masuk di dalam yang harus dibayar oleh pemerintah.

Pada kesempatan itu pula, BPK menyampaikan permintaan supaya Presiden mendukung undang-undang perubahan, UU BPK Nomor 15 Tahun 2006, untuk memperkuat pemeriksaan dan kerugian negara.

“Presiden menyatakan sekarang draf undang-undang itu sudah ada di Polhukam, mungkin nanti akan kembali ke beliau baru dikirim ke DPR dibicarakan nanti UU itu. Yang lainnya soal tindak lanjut, beliau mengatakan bahwa akan kita tindak lanjuti baik itu di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tutupnya.

Berdasarkan temuan yang dilaporkan, BPK mengakui sudah 61% menindaklanjuti permasalahan keuangan tersebut sesuai rekomendasi dan 26,5% masih dalam proses. Selama periode 2003 sampai semester 1 2016, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang berindikasi unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebanyak 231 surat yang memuat 446 temuan pemeriksaan senilai Rp44,62 triliun.

“Dari 446 temuan tersebut, instansi berwenang, baik itu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah menindaklanjuti sebanyak 420 temuan senilai Rp42,237 triliun,” ungkap BPK dalam laporannya.

Baca juga artikel terkait LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hard news
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari