tirto.id - Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat ke Presiden Joko Widodo soal pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin. Keputusan tersebut berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober.
Surat itu pun dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono. “Iya benar surat pemberhentian Ketua Dewas TVRI itu," kata Dave kepada reporter Tirto, Senin (12/10/2020).
Dave menjelaskan pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI itu setelah melakukan rapat internal pada 1 Oktober 2020, perihal membahas pembelaan diri yang dilakukan oleh Arief Thamrin.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tujuh fraksi DPR, yaitu: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PPP. Sementara dua fraksi lainnya PKS dan PAN tidak hadir.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPR juga memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri yang ditulis oleh Arief.
Dengan telah diputuskannya pemberhentian tersebut, maka Arief Hidayat tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis.
Pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI itu, kata Dave, merupakan buntut dari pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari 2020 lalu.
Kemudian, Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto; dan direktur Umum, Tumpak Pasaribu juga turut dipecat.
Komisi I pun menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno.
"Jadi buntutnya seperti inilah, Ketua Dewas TVRI kami rekomendasikan untuk diberhentikan," jelas dia.
Ia mengatakan saat ini surat rekomendasi pemberhentian Dewas LPP TVRI Arief tengah dikirim ke Presiden Jokowi dan kemungkinan telah diterima.
"Nanti tiggal kamu tunggu bagaimana tindak lanjut presiden seperti apa, apakah bisa diteruskan ke diberhentikan sesuai rekomendasi DPR, atau mau melakukan kajian lagi," ucapnya.
Apabila Presiden Jokowi tidak mengikuti rekomendasi DPR untuk memberhentikan Arief selaku Ketua Dewas LPP TVRI, Dave mengatakan Komisi I DPR akan melakukan pembahasan lagi.
“Itu akan kami bahas, belum bisa memberikan jawaban. Kami tunggu dulu saja respons dari presiden," tuturnya.
Salah satu anggota Dewan Pengawas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko mengaku belum menerima surat tersebut. Dia pun menyarankan untuk meminta tanggapan langsung kepada Arief selaku Ketua Dewas LPP TVRI.
"Monggo [silahkan] kepada yang bersangkutan saja, nggih, sesuai surat yang sampai sekarang. Kami juga belum terima surat tersebut," kata Moko kepada Tirto, Senin (12/10/2020).
Tirto telah mencoba menghubungi Ketua Dewas LPP TVRI Arief, namun hingga berita ini diterbitkan, dia belum memberikan keterangan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz