Menuju konten utama

Di Tengah Pandemi COVID-19, Dewas TVRI Nonaktifkan 3 Direktur

Dewan Pengawas TVRI menonaktifkan 3 direktur TVRI antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Di Tengah Pandemi COVID-19, Dewas TVRI Nonaktifkan 3 Direktur
Ilustrasi TVRI. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

tirto.id - Sengketa di tubuh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) terus bergulir. Terbaru, Dewan Pengawas TVRI menonaktifkan 3 direktur TVRI antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

"Di tengah TVRI sedang berjuang menyiarkan informasi publik terkait pandemi COVID-19 yang sedang mengancam jutaan jiwa bangsa, dewan pengawas TVRI tetap bersikukuh untuk melakukan tindakan non-aktif kepada Direksi yang tengah memimpin TVRI untuk menghadapi krisis nasional," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (27/3/2020).

Dalam keterangan tersebut, Apni Jaya Putra menilai keputusan nonaktif terhadap direksi tidak dikenal dalam aturan di TVRI. Seharusnya Dewan Pengawas menyampaikan pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan bagi direktur untuk menyampaikan pembelaan.

Selain itu, Apni menyayangkan keputusan Dewan Pengawas yang menurutnya tidak empati. Pasalnya, saat ini TVRI menjadi bagian dari gugus tugas penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi terkait pandemi ini.

Pendapat senada disampaikan Isnan Rahmanto. Menurutnya, pemberhentian ini berpotensi menambah masalah baru dalam kisruh di tubuh TVRI yang sudah pelik. Salah satu yang terancam ialah kondisi keuangan TVRI itu sendiri.

Isnan menjelaskan, sejak Helmy Yahya dipecat dari kursi Direktur Utama artinya fungsi Pengguna Anggaran menjadi kosong. Dengan keputusan penonaktifan terhadap 3 direktur TVRI lainnya, artinya posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menjadi kosong.

"Dalam pengurusan anggaran kewenangan KPA dengan pejabat pelaksana harian tentunya berbeda dan tidak bisa salaing mengisi, otomatis akan mengalami stagnan di keuangan internal TVRI," kata Isnan.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin menilai keputusan ini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja TVRI dalam menyampaikan informasi soal COVID-19. Menurutnya, TVRI tidak bergantung pada individu melainkan sistem dan manajemen.

Arief menuturkan, keputusan penonaktifan terhadap 3 direktur tersebut didasari pada sejumlah alasan. Salah satunya, tiga direktur itu dinilai turut aktif dalam pelanggaran yang diduga dilakukan Helmy Yahya.

"Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama Sdr. Helmy Yahya melibatkan 3 anggota direksi tersebut," kata Arief.

Baca juga artikel terkait KISRUH TVRI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz