Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Update Corona di RI: 1.046 Positif, 87 Meninggal & Mudik Dilarang?

Pasien positif virus COVID-19 di Indonesia meningkat hingga ribuan kasus. Bagaimana dengan opsi larangan mudik dan karantina wilayah atau lockdonw?

Update Corona di RI: 1.046 Positif, 87 Meninggal & Mudik Dilarang?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

tirto.id - Pasien positif COVID-19 di Indonesia tembus ribuan kasus per 27 Maret 2020. Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan kasus bertambah sebanyak 153 orang sehingga total mencapai 1.046 kasus sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus ke-1 pada 2 Maret 2020.

“Ada 153 kasus baru yang kami dapatkan. Sekali lagi ini menggambarkan bahwa masih ada penularan penyakit ini di tengah masyarakat kita masih ada sumber penyakitnya dan masih ada kontak dekat yang terjadi sehingga total kasus menjadi 1.046," kata Yuri di kantor BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Data yang diperoleh redaksi Tirto, 153 kasus baru yang muncul terbagi di 11 provinsi. Rinciannya: Aceh (3 kasus), Banten (17 kasus), DIY (6 kasus), Jakarta (83 kasus), Jawa Barat (20 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Jawa Timur (7 kasus), Sumatera Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan (2 kasus), Lampung (1 kasus), Papua Barat (2 kasus).

Kasus di Papua Barat merupakan kasus pertama yang diumumkan ke publik, per Jumat (27/3/2020).

Jika ditotal secara keseluruhan, maka sudah 28 dari 34 provinsi dinyatakan positif COVID-19, yaitu: Aceh (4 kasus), Bali (9 kasus), Banten (84 kasus), DIY (22 kasus), Jakarta (598 kasus), Jambi (1 kasus), Jawa Barat (98 kasus), Jawa Tengah (43 kasus), Jawa Timur (66 kasus), Kalimantan Barat (3 kasus), Kalimantan Timur (11 kasus), Kalimantan Tengah (6 kasus), Kalimantan Selatan (1 kasus).

Kemudian Kepualauan Riau (5 kasus), Nusa Tenggara Barat (2 kasus), Sumatera Selatan (1 kasus), Sumatera Barat (5 kasus), Sulawesi Utara (2 kasus), Sumatera Utara (8 kasus), Sulawesi Tenggara (3 kasus), Sulawesi Selatan (29 kasus), Sulawesi Tengah (1 kasus), Lampung (4 kasus), Riau (1 kasus), Maluku Utara (1 kasus), Maluku (1 kasus), Papua Barat (2 kasus), Papua (7 kasus), dan masih verifikasi 28 kasus.

Sementara angka pasien meninggal kembali bertambah 9 orang. Ke-9 pasien tersebut berasal dari Jakarta (5 kasus), Jawa Barat (3 kasus) dan Jawa Timur (1 kasus).

Jika ditotal, maka ada 87 kasus pasien meninggal terdiri atas Bali (2 kasus), Banten (4 kasus), Yogyakarta (2 kasus), Jakarta (51 kasus), Jawa Barat (14 kasus), Jawa Tengah (6 kasus), Jawa Timur (4 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus), Sumatera Selatan (1 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Sulawesi Selatan (1 kasus).

Sedangkan kasus positif yang kini sudah berstatus sembuh bertambah 11 orang, yakni 6 orang dari Jakarta dan 5 orang dari Jawa Timur. Dengan demikian, total pasien yang dinyatakan sembuh terdiri atas Banten (1 kasus), DIY (1 kasus) Jakarta (31 kasus), Jawa Barat (5 kasus), Jawa Timur (8 kasus).

Opsi Lockdown Semakin Terbuka

Sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil opsi karantina wilayah atau dikenal istilah lockdown. Kebijakan karantina wilayah mulai dilirik setelah pesatnya kasus positif COVID-19 meski pemerintah pusat memutuskan belum mengambil sikap tersebut.

Dalam catatan Tirto, sejumlah daerah yang mewacanakan untuk karantina wilayah dengan pembatasan, yakni: Kota Solo, Provinsi Papua, Kota Tegal, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali.

Papua sudah menerapkan pembatasan penumpang yang masuk lewat udara. Sementara Kota Tegal sudah menerapkan pembatasan dengan menutup sebagian besar jalan masuk.

Wakil Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan Kota Tegal hanya membuka 2-3 titik untuk mengontrol orang-orang yang masuk maupun keluar daerah itu. Mereka juga akan memeriksa orang yang turun di Tegal via stasiun atau terminal.

Orang-orang yang masuk Tegal akan diperiksa suhu tubuh serta keperluannya di Tegal. Ia mengatakan, orang-orang boleh masuk Tegal jika keperluan jelas.

"Kalau jelas silakan masuk tidak apa-apa, kalau tidak clear mohon maaf kami tidak izinkan masuk Tegal, tujuannya adalah untuk menjaga wilayah Kota Tegal," tegas Dedy.

Masyarakat yang sehat bisa tetap beraktivitas normal di Tegal, tetapi mereka yang sakit disarankan untuk berada di rumah hingga 14 hari.

“Jadi dia berpikir bagaimana melihat kepentingan saudaranya, istrinya siapapun di rumah itu misalnya dia pulang Jakarta bekerja atau warteg atau apa. Nah kita harus minta mereka harus tetap di rumah. Jadi kalau ada apa-apa, kami men-trace-nya gampang hanya rumah itu yang kami isolasi," kata Dedy.

Pemerintah pusat pun mulai menimbang gagasan karantina wilayah atau lockdown dengan membuat payung hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, "Sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.”

Mahfud mengatakan, peraturan pemerintah juga akan menginformasikan syarat-syarat suatu daerah untuk karantina wilayah. Kemudian, regulasi tersebut juga akan mengatur prosedur proses karantina wilayah.

Mahfud mengatakan, regulasi teknis karantina kewilayahan dilakukan agar proses karantina bisa dilakukan dengan standar yang baku. Sebagai contoh, kepala gugus tugas wilayah provinsi mengajukan kepada gugus tugas nasional.

Gugus tugas nasional kemudian berkoordinasi dengan dengan menteri terkait untuk penerapan karantina wilayah, kata Mahfud.

Ia menuturkan, proses pengajuan karantina wilayah akan dinilai dengan instansi di pusat. Mahfud mencontohkan, gugus tugas akan berkomunikasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan untuk masalah jalur, Kementerian Kesehatan untuk masalah kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk masalah perdagangan.

Kemudian, kata Mahfud, pemerintah pusat akan menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk diperbolehkan karantina wilayah atau tidak.

Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan juga akan mengatur barang yang wajib maupun aktivitas saat karantina wilayah.

Ia mencontohkan seperti kendaraan pembawa sembako, baik kendaraan bermotor maupun kapal tidak dilarang masuk. Selain itu, toko seperti warung hingga supermarket tidak ditutup. Mereka akan dikawal ketat selama memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku, regulasi tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, "Mungkin minggu depan sudah ada kepastian.”

Pemerintah Seriusi Opsi Larangan Mudik

Saat teleconference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), Mahfud mengakui ada perbincangan serius dalam pelarangan mudik tahun ini demi mencegah pandemi COVID-19. Ia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan sebuah kebijakan yang mengatur tentang mudik tahun ini.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud.

Sejumlah pejabat hingga Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya meminta agar masyarakat tidak menggelar mudik di tengah pandemi Corona. Wapres juga menyarankan agar masyarakat tidak pulang kampung apabila sedang sakit atau dalam pengawasan terinfeksi COVID-19.

Ma'ruf Amin mengatakan agar warga yang sedang dalam pengawasan tersebut untuk memanfaatkan teknologi dalam bersilaturahmi dengan sanak saudara.

"Begitu juga orang pergi mudik. Kalau menurut saya sebaiknya untuk saat ini menjaga diri itu lebih dianjurkan. Silaturahim baik, tapi kalau potensi penularan itu ada di dalam perjalanan atau pun di tempat lain, atau di tempat mudik sana bisa berpotensi, maka itu kan lebih baik tidak," kata Ma'ruf, Kamis (19/3/2020).

Mahfud juga mengatakan, pemerintah akan mengatur larangan mudik bersama gratis lewat kebijakan tersebut. Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan mengalihkan dana mudik gratis pada bentuk benda berkualitas.

"Itu juga sedang didiskusikan dan akan diputuskan," kata Mahfud.

Sementara itu, untuk penindakan pada para pemudik yang sudah jalan, Mahfud berkata, “Yang sudah mudik ke Jawa Barat, Jawa Timur dan sebagainya tentu pemerintah mengambil langkah-langkah lokal misalnya ada pengkarantinaan dulu, kalau luar negeri atau di mana apakah pantas menjadi ODP atau tidak itu nanti akan terus dilakukan.”

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz