Menuju konten utama

Kebijakan KSAL Terbaru terkait Prajurit TNI yang Terbukti LGBT

KSAL Laksamana Yudo Margono mengancam akan memecat prajurit TNI yang terindikasi LGBT.

Kebijakan KSAL Terbaru terkait Prajurit TNI yang Terbukti LGBT
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjawab pertanyaan wartawan di Mako Lantamal X Jayapura, Papua, Selasa (15/6/21). ANTARA FOTO/Indrayadi TH.

tirto.id - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengancam akan memecat prajurit yang terindikasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Ia pun tidak segan-segan memecat prajurit yang memiliki mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty.

Saat memberikan pengarahan di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Surabaya, Selasa (22/6/2021), Yudo berpesan kepada para calon pemimpin TNI AL untuk selalu menjaga kebersamaan. Ia mengingatkan tantangan dunia semakin sulit dan kompleks di masa depan sehingga perlu kekompakan.

"Kalian 101 personel harus bersama-sama terus saling bahu membahu dan jangan hanya karena jabatan kalian saling menjatuhkan satu sama yang lain. Sulit mencapai sukses tanpa saling membantu,” ujar Yudo saat memberikan pengarahan kepada 101 prajurit dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/6/2021).

Lalu, Yudo juga menyinggung soal degradasi moral yang kini terjadi di masyarakat. Menurut mantan Pangkogabwilhan I ini, salah satu masalah adalah munculnya gerakan kaum LGBT di masyarakat. Ia pun menilai, gerakan LGBT bertentangan dengan nilai luhur agama dan ideologi negara.

Yudo pun menyinggung ancaman radikalisme dan ekstremisme sebagai salah satu masalah yang mengkhawatirkan, apalagi sudah masuk di lingkaran TNI.

Menurut Yudo, gerakan LGBT maupun nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty tidak bisa ditoleransi. Yudo mengaku tidak segan-segan memecat prajurit yang melakukan LGBT.

"Ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," kata Yudo.

Kritik ICJR soal Kebijakan KSAL

Langkah KSAL mendapat kritik dari Institute Criminal and Justice System (ICJR). Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, mengingatkan bahwa LGBT sebagai diskriminasi kepada seseorang.

"ICJR perlu menyatakan bahwa setiap diskursus tentang LGBT dalam bentuk stigma seperti yang dinyatakan berbagai institusi negara, sampai dengan keputusan represif tersebut adalah bentuk diskriminasi yang menyerang orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara," kata Erasmus kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Erasmus menegaskan, diskriminasi adalah perlakuan yang melanggar hukum dan konstitusi negara. Ia mengingatkan, konstitusi Indonesia menegaskan beberapa hak yang dimiliki warga negara. LGBT tergolong sebagai hak pribadi, ekspresi dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak bebas dari diskriminatif.

Khusus untuk persamaan di hadapan hukum yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif yang telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual jelas telah melanggar konstitusi negara.

Oleh karena itu, ICJR terus mendorong MA, TNI dan Polri yang merupakan instrumen HAM untuk mengkaji ulang kebijakan yang bersifat diskriminatif, salah satunya berkaitan dengan orientasi seksual.

"Atas dasar itu, maka segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang," kata Erasmus.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri