Menuju konten utama

KPI Larang TV Siarkan Adegan Berpelukan & LGBT Selama Ramadan 2021

KPI meminta televisi perbanyak tayangan dakwah dan kebaikan dari orang yang insaf atau tobat. Tujuannya agar puasa lebih khusyuk.

KPI Larang TV Siarkan Adegan Berpelukan & LGBT Selama Ramadan 2021
Logo KPI. FOTO/wikipedia/http://www.kpi.go.id

tirto.id - Sepanjang Ramadan 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang televisi menyiarkan adegan berpelukan hingga yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran KPI 2/2021 berdasarkan keputusan pleno 16 Maret 2021. Tujuannya, meningkatkan kekhusyukan menjalankan ibadah puasa.

"Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas," tulis Ketua KPI Pusat Agung Suprio itu dalam surat tersebut.

Setidaknya terdapat 14 poin aturan yang diminta KPI ke lembaga penyiaran. Agung membenarkan adanya surat edaran tersebut kepada reporter Tirto pada, Sabtu (20/3/2021).

"Tidak melakukan adegan berpelukan atau bergendongan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)," bunyi salah satu aturan yang ditandatangani Agung tersebut.

Lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, sensual, cabul. Begitu juga ungkapan kasar dan makian yang bermakna cabul dan menghina agama lain.

"Selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik atau horor atau supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya," bunyi aturan huruf l.

Selain itu, lembaga penyiaran dilarang mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

"Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup, insaf atau tobat," lanjut aturan tersebut.

Sedangkan aturan wajib lainnya, lembaga penyiaran diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya untuk menekan laju persebaran COVID-19. Kewajiban ini merujuk ke Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana