tirto.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyatalan vaksin AstraZeneca boleh digunakan meskipun haram karena mengandung babi.
"Vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun dalam keterangan pers melalaui daring, Jumat (19/3/2021).
Alasan memperbolehkan penggunaan ini di antaranya karena dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak dilakukan segera vaksinasi COVID-19.
"Kemudian ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok," ujarnya.
Selain itu, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaanya dari pemerintah. Alasan lainnya pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia di tingkat global.
Namun pembolehan penggunaan AstraZeneca oleh MUI gugur apabila lima alasan di atas hilang. Dan MUI meminta agar pemerintah terus mengikhtiarkan vaksin yang halal dan suci.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasinasi COVID-19 yang dilaksakan oleh pemerintah," kata Asrorun.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan rekomendasi, merestui penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca yang sempat ditangguhkan karena terdapat laporan dari kasus pembekuan darah pada penerimanya.
"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tulis BPOM dalam laman resminya, Jumat (19/3/2021).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz