tirto.id - Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, membantah pihaknya menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dalam menjalankan program makan bergizi gratis.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu Iwan Mahardan dalam keterangan pers, Kamis (26/12/2024).
Lalu mengaku prihatin atas sikap beberapa ormas yang berani mengeklaim mendapat mandat BGN secara terang-terangan, padahal sejak awal tak ada pembicaraan hal tersebut dengan lembaganya. Kepada Lalu, sejumlah ormas tersebut mengaku mendapat mandat BGN melalui perantara Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI).
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” kata Lalu Iwan.
Saat ini pihak BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, langkah hukum diambil agar tak ada pihak lain yang mengatasnamakan BGN demi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” katanya.
BGN menegaskan pihaknya tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga.
“Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” tutup Lalu Iwan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi