Menuju konten utama

Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Terkait Kasus Pencucian Uang

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sempat menjelaskan bahwa penggalangan dana masyarakat melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua hanya semata-mata untuk membiayai pelaksanaan Aksi Bela Islam.

Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Terkait Kasus Pencucian Uang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Bachtiar Nasir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Hari ini kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim," kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Bachtiar sempat menjelaskan bahwa penggalangan dana masyarakat melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua hanya semata-mata untuk membiayai pelaksanaan Aksi Bela Islam.

"Jangan dilihat hanya uangnya saja. Ini umat Islam sangat ingin membela agamanya sesuai perintah di Al Quran untuk berinfak yang orientasinya keakhiratan,” ucap Bachtiar dikutip dari Antara.

“Kami panitia GNPF enggak bisa bikin rekening begitu saja, akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukumnya," lanjutnya.

Sementara itu, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Bachtiar, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Menurut Kapitra, nama Bachtiar tidak masuk dalam struktur organisasi Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Dalam struktur yayasan, ustadz Bachtiar bukan pengurus, bukan pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut postingan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam postingan tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto