Menuju konten utama

Babak Baru Kasus Indosurya, Bagaimana Nasib Kerugian Nasabah?

OJK bersama Polri dan Kejagung menyita aset Rp113,97 miliar milik Henry Surya. Bagaimana kelanjutan ganti rugi dana nasabah Indosurya?

Babak Baru Kasus Indosurya, Bagaimana Nasib Kerugian Nasabah?
Mantan Ketua KSP Indosurya Henry Surya (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Jumat (19/6/2020). ANTARA/Citro Atmoko.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidikan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, memasuki babak baru. Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Polri dan Kejaksaan Agung, menyita aset senilai Rp113,97 miliar milik tersangka tunggal, Henry Surya.

Kasus ini berawal dari dugaan pengabaian terhadap kewenangan OJK serta tidak dipatuhinya perintah tertulis regulator untuk membayar ganti rugi kepada nasabah sebesar Rp566,24 miliar sejak 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa tindakan hukum berupa penyitaan akhirnya diambil karena kondisi keuangan Prolife sudah tidak lagi memenuhi syarat operasional.

OJK sendiri telah mencabut izin perusahaan asuransi tersebut pada 2 November 2023. "Atas dasar pencabutan itu, telah dibentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis," jelas Ogi.

Dari proses tersebut, salah satu aset awal yang berhasil dicairkan adalah dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir. Namun, karena hanya cukup untuk memenuhi sebagian kecil dari ganti rugi kepada nasabah pengejaran melalui penyitaan aset pemegang saham pengendali Prolife, Henry Surya, akhirnya menjadi fokus OJK.

Perburuan Aset

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Tifaona, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana nasabah menjadi salah satu temuan utama dalam penyidikan. Tak tanggung-tanggung dari total kerugian sekitar Rp500 miliar uang nasabah, sebanyak Rp300 miliar di antaranya diduga masuk ke kantong pribadi Henry.

"Total dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp500 miliar. Kemudian Rp300 miliar digunakan pribadi tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, dalam upaya penelusuran sisa kerugian nasabah, penyidik menyebut bahwa Surya kerap memberikan keterangan bohong atas aliran uang yang digelapkan tersebut. “Yang sisanya, kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah. Sehebat-hebatnya dirancang sebuah kejahatan itu pasti akan terbongkar," tutur Daniel.

Friderica Widyasari Dewi

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (9/7/2026). tirto.id/Nanda

Daniel menjelaskan bahwa Henry Surya saat ini tengah menjalani vonis 18 tahun penjara atas kasus yang berbeda. Kasus asuransi Prolife ini akan menjadi hukuman tambahan setelah masa pidana pertamanya selesai atau memasuki bebas bersyarat.

Lebih jauh, ia juga memberikan peringatan keras kepada pelaku bisnis asuransi lainnya. Dia mengungkapkan bahwa tindak kejahatan di bidang keuangan akan terus diburu meski pelaku kabur ke luar negeri sekalipun, seperti kasus CEO Investree, Adrian Gunadi.

"Rekan-rekan pebisnis khususnya asuransi, jangan kalian makan uang nasabah. Karena begitu terjadi, kalian mau lari ke mana pun, kami kejar. Kami kejar. Pernah ada tersangka lari ke Doha, kita tangkap di Doha," tegasnya.

Detail Modus dan Barang Bukti

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menuturkan aset senilai Rp113,97 miliar yang disita terdiri dari Dua unit ruko di Pematang Siantar, Sumut senilai Rp3,5 miliar; Enam unit ruko di Bogor, Centralland Paradise senilai Rp8,5 miliar; dan Tiga unit ruko di Biringkanaya, Makassar senilai Rp9 miliar.

Lalu, uang tunai bentuk deposito di 10 bank senila Rp21,6 miliar dan saham BPR Super senilai 99,17 persen dengan estimasi nilai perusahaan Rp72 miliar.

modus manipulasi investasi yang dilakukan tersangka sepanjang 2016-2019.

Henry Surya, jelas Greta, diduga mendapatkan harta tersebut dari aktivitas penipuan investasi sepanjang 2016-2019 di mana ia berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit surat utang (Medium Term Notes/MTN) untuk menguasai dana pokok polis dari 545 nasabah.

"Henry memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, di mana PT AJ Prolife membeli saham-saham dari saudara Henry, dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife. Tersangka juga menjanjikan kupon bunga 14 persen namun tidak pernah terealisasi," urai Greta.

PENGUNGKAPAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DANA KSP INDOSURYA CIPTA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Dari sisi hukum, tersangka melanggar Pasal 53 dan 54 UU P2SK terkait pengabaian perintah tertulis. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

Sementara itu, Subdit Eksekusi dan Eksaminasi, Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Achmad Muhtarom, menjelaskan alasan penanganan kasus ini di bawah Pidana Umum (Pidum) bukan di Pidana Khusus (Pidsus). Menurutnya, hal ini didasarkan pada pengelompokan perkara sesuai UU No. 4/2023 tentang P2SK.

"Jadi memang untuk perkara-perkara perbankan, pasar modal termasuk P2SK ini ditanganinya di Jampidum," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti jalannya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berdasarkan KUHAP 2025, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum telah dijalin sejak tahap awal.

"Karena berdasarkan KUHP yang baru 2025 itu di Pasal 58 sampai Pasal 60 pola koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum itu sudah dijalin sejak awal," jelasnya.

Dengan demikian, konstruksi perkara telah dipahami oleh penuntut umum sejak awal sehingga proses penanganan perkara tidak mengalami hambatan berarti. Ia pun menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan segera memasuki tahap berikutnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada minggu depan.

"Untuk selanjutnya mungkin akan dijadwalkan segera mungkin minggu depan kita akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Setelah proses penyerahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Hal ini menandakan perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke meja hijau.

"Setelah itu Jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana