Menuju konten utama

Awas Kena Sanksi, Ini Larangan di Masjid Nabawi bagi Jemaah Haji

Jemaah haji RI dilarang live streaming hingga merokok di Masjid Nabawi. Ada denda 400 SAR hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Awas Kena Sanksi, Ini Larangan di Masjid Nabawi bagi Jemaah Haji
Suasana Masjid Nabawi Madinah jelang kedatangan jemaah haji 2026. Kredit foto: Tim MCH 2026
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jemaah haji Indonesia diingatkan agar selalu menaati aturan serta tidak melanggar larangan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, termasuk di Masjid Nabawi, Madinah. Larangan-larangan ini diberlakukan dengan pengawasan ketat, guna menjaga kesucian dan ketertiban rumah ibadah tersebut.

Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi Daerah Kerja (Daker) Madinah, Thoriq, menekankan ketidaktahuan terhadap aturan bukan merupakan alasan bagi jemaah untuk bisa lepas dari jeratan hukum aparat keamanan Saudi.

“Polisi [askar] di sana tidak pandang bulu. Siapa pun yang kedapatan melakukan larangan pasti akan dicari untuk diberikan sanksi,” kata Thoriq di Madinah, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Sejumlah larangan keras yang dilakukan di dalam area Masjid Nabawi sejak awal juga sudah disampaikan ke jemaah melalui kloter hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Masjid Nabawi di Madinah

Umat Islam bertadarus usai menunaikan Shalat Subuh di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Selasa (17/6/2025). Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan umat muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

Beberapa larangan itu antara lain adalah melakukan live streaming (siaran langsung) di platform media sosial apa pun, membuat video untuk tujuan komersial, serta mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah.

Selain itu, jemaah juga dilarang membawa bendera atau atribut yang berkaitan dengan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), bahkan bendera kloter sekali pun. Termasuk juga dilarang membuat kegaduhan, meneriakkan yel-yel, membawa pengeras suara (loudspeaker), serta merokok di area masjid.

“Jika ingin melakukan live streaming, sebaiknya dilakukan di luar pagar Masjid Nabawi agar tidak bersinggungan dengan aturan keamanan,” kata Thoriq.

Ia menambahkan, jika jemaah kedapatan melanggar, pihak Askar (keamanan) Arab Saudi akan mengambil tindakan terukur sesuai dengan tingkat kesalahan. Terhadap pelanggaran yang dinilai masih rendah, biasanya pelanggar dimintai keterangan dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi bagi jemaah itu pun masih bersifat pembinaan dan edukatif. Sedangkan untuk pelanggaran prinsipil atau fatal seperti kegaduhan berlebihan, perkelahian, atau tindakan asusila, jemaah dapat langsung diproses secara hukum pidana.

“Misalnya ada yang merokok, saat itu juga akan dikenai denda 400SAR. Pelanggaran lain bahkan bisa dipinalti atau larangan masuk ke Arab Saudi untuk waktu tertentu,” kata dia.

Selain itu, dalam melakukan pengawasan pihak Askar memiliki skema tersendiri. Di samping memanfaatkan CCTV dan teknologi yang cukup mutakhir, banyak Askar yang justru tidak mengenakan seragam dan membaur dengan jemaah.

Untuk membantu jemaah agar tetap sesuai jalur dan nyaman dalam beribadah, Tim Seksus Nabawi menyiagakan total 68 personel, dengan 17 orang di setiap tim jaga.

Petugas Seksus tersebar di lima pos strategis di dalam area masjid dengan tugas utama membantu proses jemaah untuk masuk ke Raudhah, menangani masalah jemaah yang lupa jalan pulang ke hotel, kehilangan barang, atau terpisah dari rombongan.

“Petugas kami hadir untuk melayani. Kami berharap jemaah bisa fokus beribadah tanpa harus berurusan dengan aparat karena melanggar aturan yang sebenarnya bisa dihindari,” kata Thoriq.

Baca juga artikel terkait MASJID NABAWI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Siti Fatimah