Menuju konten utama

PPIH Fasilitasi Jemaah Haji Masuk Raudah di Masjid Nabawi


Otoritas Arab Saudi  juga telah menetapkan larangan merokok di area Masjid Nabawi.

PPIH Fasilitasi Jemaah Haji Masuk Raudah di Masjid Nabawi
Kubah hijau di Masjid Nabawi adalah makam Nabi Muhammad. Raudah/tempat paling mustajab untuk berdoa, ada di antara kedua kubah tersebut. Sumber foto: Fahreza Rizky/Tirto.id

tirto.id - Jemaah haji gelombang II sedang berada di Madinah usai menuntaskan puncak haji di Makkah. Di Madinah, jemaah akan berziarah ke lokasi paling suci, yakni Masjid Nabawi.

Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, mengatakan jemaah akan berziarah ke makam Nabi Muhammad Saw yang ada di area Masjid Nabawi.

Sementara itu, makam Nabi berdampingan dengan makam para sahabat, yakni Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.

“Jika dilihat dari luar [Masjid Nabawi], makam Rasulullah ditandai dengan kubah berwarna hijau. Ulama bersepakat, ziarah ke makam Nabi Muhammad hukumnya sunah,” ucap dia di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Masih di dalam Masjid Nabawi, Dodo menambahkan, terdapat pula Raudah. Raudah berada di antara makam Nabi Muhammad dan mimbar tempat Nabi berkhotbah.

“Ini adalah tempat mustajab untuk berdoa. Nabi Muhammad Saw menyebutnya sebagai satu taman dari taman-taman surga [raudhatan min riyadhil jannah],” tuturnya.

Ia menjelaskan, jemaah haji yang ingin masuk ke Raudah harus memiliki Tasreh (semacam surat izin masuk). Pengurusan Tasreh, jelas Dodo, akan difasilitasi oleh petugas. Jemaah haji diminta untuk mematuhi alur masuk Raudah dan ziarah ke makam Nabi Muhammad.

“Jangan memaksakan diri bila belum mendapat jadwal atau izin. Petugas akan membantu mengarahkan dan memastikan proses ziarah berlangsung tertib dan nyaman,” imbaunya.

Selama di Madinah, jemaah diimbau untuk mencatat dan mengingat nama hotel, termasuk jalur dari hotel menuju Masjid Nabawi.

“Pintu masuk ke Masjid Nabawi dapat dikenali dengan nomor di setiap pintu masuknya,” kata Dodo.

Otoritas Arab Saudi juga telah menetapkan larangan merokok di area Masjid Nabawi. Merokok di area terlarang akan dikenakan sanksi berupa denda yang ditetapkan otoritas Saudi.

“Jemaah haji Indonesia diimbau agar mengindahkan dan mematuhi larangan tersebut agar terhindar dari dampak sanksi yang ditetapkan otoritas setempat,” pungkas Dodo.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Intan Umbari Prihatin