Menuju konten utama

Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

 Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara
Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.

"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu basuki saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Rochmadi Saptogiri dihukum 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta.

Rochmadi dinilai terbukti bersalah dan menerima uang saat memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.

Rochmadi menerima uang sebesar Rp200 juta dari mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan perantara Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang diserahkan melalui mantan Auditor BPK Ali Sadli.

Hakim pun tidak mengabulkan semua tuntutan jaksa. Pasalnya, Rohmadi tidak terbukti menerima gratifikasi dan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara aktif. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memerintahkan uang yang disita KPK dikembalikan kepada Rohmadi.

"Uang tunai Rp1,154 miliar dikembalikan ke Rochmadi setelah dikurangi uang Rp200 juta yang akan dirampas untuk negara. Uang tunai dengan mata uang AS total 3.000 USD dikembalikan terhadap Rochmadi Saptogiri," kata Ibnu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AUDITOR BPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto