Menuju konten utama

Audiensi dengan DPRD Yogyakarta, Wamensos Bahas DTSEN

Kemensos membuka ruang penyesuaian penerima bantuan daerah selama proses transisi dan pemutakhiran DTSEN berlangsung.

Audiensi dengan DPRD Yogyakarta, Wamensos Bahas DTSEN
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator Yogyakarta, di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (22/6/2026). FOTO/dok.Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menerima audiensi pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berbagai dinamika penyaluran bantuan sosial di daerah.
Dalam pertemuan itu, Agus Jabo menjelaskan bahwa pengelompokan desil dalam DTSEN tidak selalu mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang sama di setiap daerah. Karena itu, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian kebijakan sesuai karakteristik wilayah masing-masing selama masa transisi DTSEN berlangsung.
“Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” ujar Agus Jabo dalam siaran pers yang diterima tirto pada Senin (22/6/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah untuk mengatur kriteria penerima manfaat program yang dibiayai APBD agar lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Agus Jabo menyarankan agar penyusunan regulasi tersebut dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial guna memastikan kebijakan tetap berbasis data yang akurat.
“Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut,” katanya.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di Kota Yogyakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, penyaluran bantuan pendidikan tersebut mengacu pada DTSEN dan menyasar masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5.
Namun, DPRD Kota Yogyakarta menemukan sejumlah kasus warga yang berada di atas desil 5 tetapi dinilai masih membutuhkan bantuan pendidikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya konsultasi dengan Kementerian Sosial.
Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan dan informasi yang lebih komprehensif mengenai implementasi DTSEN agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan.
“Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyoroti perlunya kejelasan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan penerima manfaat program sosial. Menurut dia, masyarakat yang merasa datanya belum sesuai masih dapat mengajukan usulan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum dikirim ke pemerintah pusat untuk proses pemutakhiran data. Proses pembaruan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, anggota Komisi D, serta jajaran terkait lainnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis