tirto.id - Pemerintah mengatur syarat baru di tempat wisata selama periode PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam aturan tersebut pengunjung di tempat wisata wajib meningkatkan kewaspadaan khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, serta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
"[Pemerintah akan] menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Serta, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," jelas keterangan tersebut dikutip Tirto, Jumat (10/12/2021).
Pengelola kawasan wisata juga wajib memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Serta membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
Aturan tersebut juga mengatur soal larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup di tempat wisata. Serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Di kawasan wisata juga diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari