tirto.id - Pemerintah akan memperpanjang jam operasional mall selama periode PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," jelas keterangan tersebut dikutip Tirto, Jumat (10/12/2021).
Adapun pengetatan masih dilakukan dengan skema pembatasan jumlah pengunjung yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Serta melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Serta meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari